Suramadunews.com, SAMPANG – Sejak diberlakunya penerapan tilang manual per tanggal 16-31 Mei, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang sudah berhasil sanksi 23 pelanggar pengendara di kawasan kota Sampang.Hal itu di ungkap oleh (Kasat Lantas) Melalui KBO lantas Syafriwanto.
Menurutnya dari 23 pelanggar tersebut, tidak sama terkait pelanggarannya. Ada yang di tilang dikernakan memakai kenalpot blong ada juga yang ditilang karena tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari satu saat berkendara.
“Dari rinciannya sendiri mas, yang tidak pakai helm dan berboncengan lebih dari satu, sekitar ada 14 pengendara, kalau yang pakai kenalpot blong Cuma tercatat 9 pengendara.
Lebih lanjut, Syafri juga menjelaskan, bahwa dalam penerapan tilang manual, Kasat Lantas secara mobilisasi bergantian menjalankan tugasnya di jalan raya kawasan kota.
“Jadi mulai dari pagi, siang sampai malam, mereka bergantian. Karena memang tidak di anjurkan oleh atasan untuk menerapkan rasia di satu titik saja,” Terangnya.
Maka dari itu, dirinya berharap kepada pengendara roda dua, supaya mengikuti apa yang telah menjadi aturan dalam berkendara.
“Biar dalam berkendara tidak menggangu terhadap orang lain, dan bisa menjaga keselamatan dirinya sendiri,” Pungkas Syafriwanto. (Khol)