2 Demo Usut Mafia Tanah di Kejaksaan Negeri Sampang

0
288
Foto : Aksi demo ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampang Madura

Suramadunews.com, Sampang,– LSM Laskar Merah Putih (LSM LMP) dan LSM Garda Kawal Sampang (GKS) demo ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampang dengan tujuan segera menangkap, menahan mafia tanah dan mem P21. Kamis (29/12/2022).

Puluhan massa geruduk kantor Kejaksaan Negeri Sampang meminta terlapor atas nama H. Umar Faruk yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang sampai saat ini tersangka masih bebas berkeliaran dan Kejaksaan Negeri Sampang seolah-olah memperlambat proses perkara tersebut.

” Kami, meminta Kejari Sampang segera menangkap dan menahan H Umar Faruk yang telah di duga pemalsuan dokumen Akta Jual Beli tanah (AJB),” teriak Moh Yahya.

Lanjut orator aksi demo, bahwa pemilik (Ratnaningsih Listyowati) tidak pernah menandatangani AJB tersebut, melainkan tanda tangan yang di duga palsu dalam Akta Jual Beli no 983/2016. Kasus ini sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mengapa dalam lidik 1 dan 2 dikembalikan ke polres Sampang, ada apa dengan Kejari Sampang ini.

” Bahwa tanda tangan dalam akta jual beli tersebut bukanlah tanda tangan pemilik tanah melainkan tanda tangan yang di duga palsu,” tegasnya.

Kasus ini sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mengapa dalam lidik 1 dan 2 dikembalikan ke Polres Sampang, ada apa dengan Kejari Sampang ini,” tambahnya

H.Tohir, selaku ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) dan pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS), mengatakan berterimakasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal aksi damai ini dan teman – teman pendukung aksi, semoga berjalan lancar dan menemukan titik terang dari tuntuntan kami ini.

Terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal aksi damai ini, semoga tujuan aksi ini berjalan lancar dan sesuai tuntunan kami,” tuturnya..(khol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here