Suramadunews.com, BANGKALAN – Warga Desa Bator Kecamatan berbondong bondong mendatangi pendopo kecamatan Klampis.
Kehadiran warga Sekitar 1.200 untuk Mendukung Plt Bupati dalam pengangkatan PJ Kepala Desa Bator.
Korlap aksi H. Bahir mengungkapkan, pengangkatan PJ Kepala Desa adalah wewenang PLT Bupati. Hal itu sudah kata H. Bahir sudah Sesuai dengan Peraturan Bupati (PerBup) No. 51 Th 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa & Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 8 yam menyatakan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang di angkat oleh pejabat Bupati.
“Yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu,” kata Korlap aksi.
Menanggapi tuntutan massa itu, Camat Klampis Abdul Malik mengatakan sesuatu yang sudah di SK kan tidak bisa dirubah.
“Keputusan itu sudah berdasarkan Perbub, jadi kita tidak bisa serta Merta menolak, dan yang menjadi tugas kita yang terpenting kecamatan Klampis kondusif selama gelaran Pilkades nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya masyarakat sempat menolak Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Bator, Senin (19/12/2022) lalu.
Massa yang sebagian besar terdiri dari ibu ibu tersebut menolak PJ Kepala Desa Bator karena bukan orang dari desa tersebut.
Sekedar diketahui, Desa Bator termasuk 10 Desa yang sudah habis masa jabatan kepala Desa, sehingga Pemkab mengangkat PJ Kades hingga gelaran Pilkades usai 3 Mei 2023 mendatang. (Dit)