DPRD Sampang Libatkan Kaum Disabilitas Dalam Pembahasan Raperda

0
178
Foto; Pembahasan Raperda Disabilitas di DPRD Sampang

Suramadunews.com, SAMPANG — Perjuangan aktivis pejuang kaum disabilitas bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, dan OPD, pengurus PPDI Sampang, untuk memperjuangkan Raperda disabilitas menjadi Perda di Kabupaten Sampang patut di apresiasi dan mendapat dukungan dari semua pihak.

Perda disabilitas sangat perlu di Sampang. Sebab, dengan adanya Perda tersebut dapat menjamin perlindungan, kesetaraan kaum disabilitas dengan payung hukum yang jelas sebagai implementasi UU disabiltas No 8 tahun 2018.

Salah satu penyandang disabilitas tuna daksa, Wiwit mengungkapkan, pihaknya mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada pejuang aktivis kaum disabilitas dan DPRD Sampang, serta OPD, komunitas disabilitas disampang yang tulus dan ikhlas dalam mengawal Raperda Disabilitas sebagai perlindungan dan punya kepastian hukum yang jelas.

“Apa artinya kami yang mempunyai keterbatasan fisik dan intelektual tanpa pendampingan dan arahan pejuang aktivis disabilitas untuk memperjuangkan hak nasib kaum disabilitas agar mempunyai sandaran yang jelas sebagai payung hukum,” ungkapnya.

Wiwit menjelaskan, berawal dari survey yang dilakukan oleh pejuang kaum disabilitas, Agus Wedi mendatangi rumah penyandang disabilitas untuk berkomunikasi keluh kesah kaum disabilitas, dalam interaksi komunikasi tersebut akhirnya tercetus untuk mengupayakan di Sampang harus ada Perda untuk kaum disabilitas sebagai perlindungan dengan payung hukum yang jelas. Kamis (10/11/22)

“Pada akhirnya Agus Wedi berkordinasi dengan aktivis pejuang kaum disabilitas di Sampang dan komunitas penyandang disabilitas setempat untuk menyampaikan aspirasi tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, saat menyampaikan aspirasi terkait Raperda Disabilitas ke anggota DPRD Sampang disambut antusias, sebab Raperda disabilitas masuk kategori pembahasan Raperda prioritas.

“Kepada anggota DPRD Sampang khusuanya komisi yang membidangi tersebut semoga produk Raperda disabilitas segera pengesahan. Kami mohon dukungan dan perjuangan anda hingga ke provisi sebab anggota dewan mempunyai power dan kekuatan.

Masih kata Wiwit, bilamana Raperda disabilitas terealisasi menjadi Perda tentunya ini merupakan prestasi luar biasa anggota DPRD Sampang.

“Semoga perjuangan pejuang kaum disabilitas di Sampang dan DPRD Sampang dicatat sebagai amalan Jariyah, walau kelak tidak menjabat lagi namun amalan tersebut sampai mati. Gajah mati meninggalkan Gading, Harimau mati tinggalkan belang, orang mati tinggalkan nama,” bebernya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang, Dedi Dores menyampaikan pelibatan kaum disabilitas dan beberapa OPD terkait dalam pembahasan awal agar semua kebutuhan kaum minoritas difabel terpenuhi, misal seperti OPD Dinas PUPR ketika mengeluarkan kebijakan dalam hal penganggaran untuk membangun sarana dan prasana publik dan perkantoran agar bisa diakses (aksesibilty) oleh semua orang, tak terkecuali kaum difabel.

“Di Sampang ini, sedikit sekali kantor pelayanan dari pemerintahan yang menyediakan aksesibiltas, sehingga orang yang pakai kursi roda jadi kesulitan. Dan alasannya, karena belum ada payung hukumnya. Jadi, ketika Raperda disahkan, maka nanti akan mewajibkan seluruh OPD terkait menyediakan aksesibilitas khusus disabilitas. Makanya, hari ini merupakan pembahasan awal saja,” paparnya.

Maka dari itu, menurut Dedi Dores, pelibatan kaum difabel dan beberapa OPD terkait dalam pembahasan awal Raperda Disabilitas, agar pihaknya mengetahui sejauh mana kebutuhan-kebutuhan yang perlu dituangkan dalam Raperda tersebut.

“Makanya kami tampung seluas-luasnya dan kami berikan draft kita kepada meraka untuk menyempurnakan dari hal-hal yang belum diatur dalam draft itu. Mereka bisa menuangkan pokok-pokok pikirannya ke dalam draf itu. Kemudian kita bahas bersama mereka sesuai dengan kebutuhan mereka,” tuturnya.

Lanjut Dedi Dores menyampaikan, pihaknya menginginkan produk hukum daerah Sampang seperti Perda Disabilitas nantinya dapat bersifat responsif yang berasal dari usulan masyarakat.

“Kami tidak menginginkan yaitu membuat Perda sesuai dengan kemauan kita atau bersifat (represif), di mana nantinya masyarakat hanya menjalankan saja,” bebernya.

Pihaknya mengaku berterimakasih kepada PPDI atas sumbangsih pemikirannya. Sebab ada beberapa pemikiran para PPDI yang tidak terkaver dalam draf tersebut seperti mengenai pendataan para kaum disabiltas di Sampang yang dinilainya masih amburadul.

“Pemikiran itu nantinya menjadi bahan bagi kita. Sebab kalau pendataannya bagus, bisa diketahui spesifikasi kebutuhan khusus para difabel. Maka dalam hal kebijakan penganggarannya nantinya akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat difabel. Karena selama ini masih ngambang karena asal menganggarkan saja dan belum sesuai dengan data-data ril di bawah,” terangnya.

Disinggung target peramupungan draf Raperda Disabilitas, Dedi Dores mengaku masih butuh beberapa kali pertemuan kembali dengan para disabilitas dan OPD terkait untuk mematangkan produk Raperda Disabilitas nantinya.

“Kalau pembahasan, kami garansi tahun ini selesai. Tapi untuk pengesahan, itu kewenangan Biro Hukum Provinsi Jatim. Sekarang pembahasan tahap II dan kemudian fasilitasi serta nantinya pengesahan,” tutupnya. (Khol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here