Suramadunews.com, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur kini mewajibkan sapi milik warga atau peternak di Kota Bahari menggunakan anting atau biasa disebut Eartag,
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022, tentang Penandaan dan pendataan hewan dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) Suyono melalui Kabid peternakan Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pemasangan Eartag bertujuan untuk mempermudah menginput data demi ektra mempermudah pemantauan terhadap sapi yang sudah di vaksinasi PMK.
“Jadi Eartag terpasang barcode sehingga kami mudah mengetahui kondisi sapi yang sudah di vaksin melalui aplikasi Identik PKH,” katanya.
Sementara, sejauh ini pemasangan Eartag di Sampang sudah berjalan ke sejumlah kecamatan di Sampang dan tercatat sudah ada sekitar 300 ekor sapi telah terpasang Eartag.
“Untuk kecamatan yang masih belum terealisasi sama sekali tinggal dua kecamatan yakni Kecamatan Kedungdung dan Ketapang,” terang Arif Rahman Hakim.
Menurutnya, perlu tenaga ekstra dalam merealisasikan karena saat dilapangan tidak semua warga menerima sapi peliharaannya diberi Eartag.
Alasan menolak Eartag karena mereka menilai hewan ternaknya sama dengan hewan bantuan dari pemerintah.
Dengan keputusan warga itu pihaknya tidak memaksa namun sosialisasi tetap dijalankan agar wabah PMK tidak kembali meningkat di Sampang.
“Penolakan dari masyarakat tidak hanya terjadi di Sampang saja, di Kabupaten atau daerah lainnya juga sama,” ucap Arif Rahman Hakim.
Pihaknya juga mewanti-wanti kepada warga akan ada resiko bila tidak menggunakan Eartag karena di tengah wabah PMK, sapi sulit terpantau.
“Masyarakat yang tidak mau mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan oleh kementerian pertanian, ternaknya dilarang masuk pasar tapi kami belum menerapkannya karena masih menunggu kebijakan dari Kementerian kembali,” tutupnya. (Khol)