Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Puluhan Tersangka dan Ratusan Gram Narkoba

0
274
Foto : puluhan tersangka ratusan gram narkoba

Suramadunews.com, SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

Informasi yang dihimpun dari data pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Juli-Agustus 2022, Satresnarkoba Polres setempat telah berhasil mengungkap 47 kasus dan mengamankan 49 tersangka.

Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebanyak 173,93 gram sabu-sabu, 26 butir pil ekstasi, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang, AKBP Arman dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dan Kasi Humas Ipda Dody Darmawan saat menggelar press release, Rabu (07/09/2022).

Arman menerangkan, para tersangka berikut barang bukti itu diamankan dari beberapa wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Terbanyak di wilayah Kecamatan Sampang kota dengan 14 TKP, Sokobanah 8 TKP, Ketapang 8 TKP. Sedangkan sisanya, diamankan di beberapa wilayah TKP di Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Dari para tersangka, lanjut Arman, tidak ada yang dibawah umur. Rata-rata usia kisaran 26–35 tahun.

“Profesi para tersangka macam macam ya. Swasta paling banyak, yakni ada sekitar 27 tersangka,” terangnya.

Arman juga menambahkan, sebanyak 49 tersangka tersebut dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

Ancaman hukuman para tersangka adalah UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf a,” bebernya.

Menurut Arman, pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba untuk bebas bergerak. Satreskoba siap melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Untuk itu, Arman mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang agar supaya bersama-sama menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Narkoba adalah ancaman bagi generasi bangsa kita. Karena itu, mari kita ikrarkan perang terhadap narkoba, katakan tidak untuk narkoba. Say No To Drugs,” tandasnya.(khol)

Informasi yang dihimpun dari data pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Juli-Agustus 2022, Satresnarkoba Polres setempat telah berhasil mengungkap 47 kasus dan mengamankan 49 tersangka.

Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebanyak 173,93 gram sabu-sabu, 26 butir pil ekstasi, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang, AKBP Arman dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dan Kasi Humas Ipda Dody Darmawan saat menggelar press release, Rabu (07/09/2022).

Arman menerangkan, para tersangka berikut barang bukti itu diamankan dari beberapa wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Terbanyak di wilayah Kecamatan Sampang kota dengan 14 TKP, Sokobanah 8 TKP, Ketapang 8 TKP. Sedangkan sisanya, diamankan di beberapa wilayah TKP di Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Dari para tersangka, lanjut Arman, tidak ada yang dibawah umur. Rata-rata usia kisaran 26–35 tahun.

“Profesi para tersangka macam macam ya. Swasta paling banyak, yakni ada sekitar 27 tersangka,” terangnya.

Arman juga menambahkan, sebanyak 49 tersangka tersebut dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

Ancaman hukuman para tersangka adalah UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf a,” bebernya.

Menurut Arman, pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba untuk bebas bergerak. Satreskoba siap melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Untuk itu, Arman mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang agar supaya bersama-sama menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Narkoba adalah ancaman bagi generasi bangsa kita. Karena itu, mari kita ikrarkan perang terhadap narkoba, katakan tidak untuk narkoba. Say No To Drugs,” tandasnya.(khol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here