Kedapatan Membawa Sabu, Pria Makasar Ditangkap Polisi di Sampang

0
619
Foto: Pelaku saat diamankan polisi

Suramadunews.com, SAMPANG – Budak sabu – sabu RA warga asal Desa Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan oleh anggota Polsek Pangarengan jajaran Polres Sampang saat penggeledahan kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu .

Berkat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan kemudian anggota Polsek Pangarengan segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat segera mendatangi tempat keberadaan pria yang mencurigakan di SPBU di Kelurahan Banyuanyar.

Pria berusia 28 tahun tersebut diringkus saat berada di pintu masuk SPBU yang berlokasi di Keluharan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura pada (23/8/2022) kemarin, sekitar 19.30 WIB.

Alhasil, saat dilokasi dan dilakukan pemantauan gerak-gerik RA sangat mencurigakan sehingga personil bergegas melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik warna bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana pelaku,” kata Kapolsek Pangarengan Ipda Sujiyono, Rabu (24/8/2022).

Kemudian Iia menjelaskan , dari tangan pelaku juga ditemukan satu bungkus rokok Gudang Garam 12 dan uang senilai Rp.2.951.000.

Akibat dari perbuatannya, RA disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“RA terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Ipda Sujiyono.

Masih kata Ipda Sujiyono jika saat ini pihaknya tengah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba.

Sehingga meminta masyarakat turut berperan aktif guna sama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sampang yang bisa merusak generasi penerus bangsa.

“Kita Harus sama-sama berjuang untuk memberikan keamana kepada para generasi muda di Sampang,” tutupnya. (Khol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here