TPP di Harapkan Tingkatkan Kinerja ASN

0
320
Foto: Ilustrasi

Suramadunews.com, SAMPANG – Adanya tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni untuk meningkatkan kinerja ASN di masing-masing instansi.

Tentunya dengan adanya tunjangan tersebut para ASN diharapkan lebih optimal terutama dalam waktu jam masuk kerja.

Maka jika tidak mematuhi siap-siap akan menerima konsekuensi pemotongan TPP sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sampang, Imam Sanusi mengatakan, bahwa TPP ASN dibagi menjadi dua.

Yakni yang pertama untuk TPP kinerja sebanyak 60 persen, sedangkan untuk TPP kehadiran yaitu sebanyak 40 persen.

Sehingga untuk ASN yang terlambat pemotongan TPP sesuai dengan waktu keterlambatan jam masuk kerjanya.

“Misalnya terlambat mulai 31 – 60 Menit maka akan dipotong 1 persen. Kemudian 61 – 90 akan dipotong hingga 1,2 persen,” ungkapnya,Minggu (23/5/21).

Sementara jika ASN melakukan keterlambatan hingga diatas 90 menit, maka akan menerima pemotongan TPP hingga 1,5 persen.

Berbeda halnya dengan konsekuensi pemotongan TPP bagian kinerja, jika ASN tidak membuat laporan kinerja maka akan potong 100 persen (penuh).

Lebih lanjut Imam Sanusi menjelaskan, menurutnya, untuk besaran jumlah TPP yang diterima oleh ASN sesuai dengan jabatan yang diembannya.

Menurutnya, semakin tinggi jabatan ASN maka TPP yang akan diterima juga semakin besar, jadi penentuannya sesuai dengan kelas jabatannya.

Sementara untuk TPP dan gaji pokok yang diterima setiap bulan, Imam Sanusi menjelaskan bahwa kedua penghasilan tersebut berbeda.

Sebab, jika TPP itu akan cair setelah ASN tersebut bekerja, sedangkan untuk gaji poko bulanan biasanya akan cair sebelum bekerja.

“Misalkan ASN bekerja pada bulan Januari maka TPP yang akan diterima yakni pada bulan Februari,”

“Berbeda dengan gaji pokok bulanan, biasanya belum bekerja maka akan cair sebelum bekerja,” Tambahnya.(Khol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here