Surtamadunews.com, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang amankan mantan Kepala Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, IL (Inisial) diamankan dirumahnya yang berada di Desa Gunung Maddah, Sampang, pada (23/4) kemarin sekitar Pukul 12:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa tindakan penipuan itu terjadi di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, pada (23/11/19) silam, sekitar Pukul 15:30 WIB.
“Setelah mendapat informasi segera menurunkan anggota untuk melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Gunung Maddah,” ungkapnya, Sabtu (24/4/21).
Pada sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka sebanyak Dua kali untuk dimintai keterangan.
Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Atas dasar informasi kami melakukan penangkapan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut AKP Sudaryanto, menurutnya, tersangka sementara saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Namun, apabila nanti hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi maka akan digelar untuk menaikkan sebagai tersangka.
“Apabila terbukti maka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 th penjara,” pungkasnya. (khol)