Suramadunews.com, SAMPANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Sampang, Jatim memberikan sosialisasi perkawinan bagi non muslim bersama ibu pendeta, Selasa (6/4/2021). Ini sebagai salah satu pertimbangan untuk tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan efektif.
Prosentase angka 0.03 % jumlah penduduk Kabupaten Sampang yang beragaman non muslim. Berdasarkan data Dispendukcapil Sampang tahun 2020, jumlah penduduk di Kabupaten Sampang totalnya Total 882 242 orang, dengan rincian agama diantaranya: Protestan 203, Katolik 70, Hindu 2. Budha 2. dan Muslim 881 963.
Sosialisasi ini mendapat respon positif untuk berkoordinasi bagi para tokoh agama non muslim yang ada di Sampang, salah satunya tokoh agama Nasrani pendeta Nyonya Petrus.
Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto, menyatakan diakui atau tidak masih ada penduduk di Sampang yang beragama non muslim, supaya pelayanan diketahui oleh kelompok tersebut, maka pihaknya juga berkoordinasi dan sosialisasi dengan salah satu pendeta terutama yang beragama Nasrani di Kabupaten Sampang.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menghimbau pada tokoh agama non muslim, ketika ada perkawinan non muslim, agar segera dilaporkan pada Dispendukcapil agar dibuatkan akte perkawinan dan tercatat. Prosedurnya diantaranya Pemohon datang dengan membawa persyaratan, lalu petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan yang diberikan pemohon. Jika sudah lengkap, petugas meminta nomor telfon pemohon untuk dapat dihubungi untuk melakukan pencatatan pernikahan.
“Jika telah kami hubungi, pemohon datang berserta keluarga keduabelah pihak keluarga yang telah menikah untuk dicatatkan pernikahannya dan menerima dokumen akte perkawinan yang legal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkap Edi.
Prinsipnya, sambung Edi, tidak ada perbedaan sarat dokumen antara penduduk muslim dan non muslim, hanya di bukti perkawinannya kalau non muslim yang beragama Nasrani bukti perkawinannya dikeluarkan oleh pendeta, itu hanya salah satu bukti pengakuan hubungan perkawinan. Secara ketentuan per-undangan surat tersebut dibawa ke Dispendukcapil, baru nanti Dispendukcapil menerbitkan akte perkawinan.
Kemudian Akte perkawinan inilah yang nantinya akan digunakan oleh mereka untuk mengurus dokumen yang lain seperti KK. Sebab surat bukti perkawinan yang dikeluarkan dari pendeta itu tidak cukup.
Adapun beberapa formulirnya yang harus diisi meliputi formulir pelaporan perkawinan yang disediakan (N1-N5), Fotocopy kutipan akta kelahiran suami istri, Fotocopy KTP Kedua Orang tua, Foto berwarna 4×6 berdampingan sebanyak 5 lembar, Jika Dari Luar Kota = Surat Keterangan Belum Pernah Menikah 1-3 yang di Legalisir.
“Apabila sudah pernah menikah, silahkan melampirkan akta perceraian, Fotocopy KTP suami dan istri surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan, paspor bagi suami atau istri orang asing,” tukas Edi. (Khol-Lam)