Suramadunews.com, SURABAYA – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah mengungkap tindak pidana memudahkan perbuatan asusila atau cabul sesuai dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Penggerebekan ini dilakukan petugas di Tempat Hiburan Umum (RHU) di Next KTV Karaoke di Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Berdasarakan informasi masyarakat tempat karaoke tersebut disinyalir digunakan untuk mempermudah tamu melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC), yang dilakukan secara langsun dalam room karaoke. Bahkan bisa diajak kencan ke luar tempat.
Atas penggerebekan ini, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial IS, alias Bunda, (39) warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat karaoke Next KTV di Blitar menyediakan layanan prostitusi. Dari hasil penggrebekan petugas mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari.
” Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi, atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari “, ucap Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021) siang.
Menurut Gatot, kronologinya IS alias Bunda ini, menawarkan LC untuk bisa memberi layanan BO kepada tamu karaoke atau berhubungan intim dengan tamu, yang bisa dilakukan didalam room karaoke bahkan bisa diajak ke luar tempat.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di Massa Pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 (lima) LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya petugas mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari.
“Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan. Tersangka mendapatkan 30 persen dari hasil prostitusi tersebut. Pengakuannya tersangka melakukan ini karena faktor ekonomi, namun kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 1 Tahun 4 bulan. Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai Rp 2.397.000. (Lam)