Proses Pengalihan PI 10 Persen PHE WMO Alot.

0
407
Foto : Bupati Bangkalan saat melalukan Rakor bersama SKK Migas.

Suramadunews.com, BANGKALAN – Rapat Pengalihan Parcitipating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) West Madura Offshore (WMO) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan berlangsung alot, Senin (22/2/2021).

Dalam rapat tersebut, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron meminta proses pengalihan tersebut dilakukan dengan cepat. Sehingga, pengalihan PI 10 persen untuk Pemkab Bangkalan dapat segera diberikan.

“Lumayan ada tarik ulur tadi, namun hasil dari rapat kali ini seluruh pemegang saham siap untuk melangkah ke tahap ke lima,” ujarnya.

Diketahui, terdapat tiga pemegang saham yakni 80 persen milik PT PHE WMO, 10 persen milik PT Kodeco dan 10 persen milik PT Madura Mandiri Barat (MMB). Dari seluruh pemegang saham tersebut, Kodeco mengaku keberatan memberikan PI 10 persen tersebut.

“Kodeco ada tarik ulur namun untuk kesiapan ke poin 5 sudah bersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Nurwahidi mengatakan, lambatnya pengalihan PI 10 persen tersebut disebabkan munculnya Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 ini pada saat proses produksi telah berjalan.

“Sehingga KKKS perlu penyesuaian, sebab Permen tersebut muncul saat semuanya sudah berproduksi. Kalau KKKS yang baru, akan lebih mudah karena sejak awal pengalihan PI sudah direncanakan,” tuturnya.

Diketahui, proses pengalihan PI 10 persen saat ini sudah memasuki tahap ke empat yakni penunjukkan BUMD untuk mengelola PI tersebut. Selanjutnya, KKKS mengajukan penawaran PI 10 persen tersebut. Namun dalam prosesnya, sejak tahun 2018 hingga saat ini tahap tersebut tak berkembang.

“Insyaallah kami akan terus berjuang dan melakukan proses tersebut secepat mungkin. Namun kami tidak bisa menyampaikan kapan bisa selesai tapi kami lakukan secepat mungkin,” tambahnya.

Ia mengatakan, pengalihan PI ini wajib diberikan karena telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, sanksi akan berlaku jika KKKS tidak mematuhi peraturan yang ada.(ysa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here