Suramadunews.com, SURABAYA – Akun media sosial facebook atas nama “Maimon Herawati (Muthmainnah- May Moon)” telah dilaporkan oleh PT Karya Laili Mendunia (KLM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Laporan tersebut diterima bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor TBL-B/08/I/RES.2.5./2021/SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 28 Januari 2021. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong dalam transaksi elektronik.
Kuasa Hukum PT KLM, Mulyadi SH, MH menerangkan bahwasanya laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang telah disampaikan waktu lalu. Akun atas nama “Maimon Herawati (Muthmainnah- May Moon)” dilaporkan ke polisi lantaran merugikan PT KLM.
“Kami selaku kuasa hukum PT KLM sebagai Distributor tunggal produk Minuman Serbuk Laili Waiteu telah melaporkan akun facebook atas nama “Maimon Herawati” ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas produk Laili Waiteu,” terang Mulyadi, Minggu (7/2/2021).
Pihaknya berharap, pemilik akun “Maimon Herawati” bisa menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab. Akun ini dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Eloktronik (ITE) pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pihaknya juga menghimbau semua akun yang meyebarkan kabar tidak kredibel, terutama akun “Maimon Herawati” agar menghentikan pembuatan narasi negatif tanpa cover both side terhadap produk Laili Waiteu.
“Kami meminta seluruh akun yang membuat ujaran kebencian tentang produk Laili Waiteu agar menghentikan tindakan memposting di facebook, Instagram dan media sosial lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Official Humas PT KLM, M Ridwan Yusuf menyampaikan, upaya pelaporan akun “Maimon Herawati” lantaran perusahan merasa dirugikan terhadap postingan-postingan yang bersangkutan. Tak hentinya akun ini membuat narasi negatif tanpa klarifikasi langsung kepada perusahaan.
“Kami pernah mengajak akun “Maimon Herawati” untuk mengklarifikasi terhadap ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada produk Laili Waiteu. Namun, akun terlapor tidak menanggapi hal itu,” jelasnya.
Akibat dari penyebaran postingan dalam akun “Maimon Herawati” tidak sedikit konsumen maupun tim agen yang mempercayai kabar-kabar yang tidak bertanggung jawab itu. Postingan akun ini dengan terang-terangan menghasut konsumen dan masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi produk yang notabene sudah berijin BPOM dan sudah dalam proses pengajuan Halal MUI.
Menurutnya, siapa pun yang mempunyai pertanyaan tentang produk Laili Waiteu bisa langsung datang mengklarifikasi ke perusahan PT KLM. Atau melalui akun dan website resmi perusahaan dengan tata cara dan prosedur yang benar.
Proses hukum yang dilakukan perusahaan sebagai langkah aturan hukum yang berlaku. Sebab, PT KLM telah lama menjadi korban penyebaran kabar yang tidak benar di media sosial. Pihaknya berharap, dengan laporan ini sudah tidak ada lagi kabar-kabar palsu mengenai produknya yang disebarkan melalui media sosial apapun.
Dia juga meminta agar konsumen dan masyarakat di luar sana tidak mudah terprovokasi untuk menyebar berita bohong. Sebab, Laili Waiteu merupakan produk minuman yang saat ini sudah berijin BPOM RI.
“Para sub distributor, agen dan reseller tidak perlu ragu menjual produk ini. Sebab, Laili Waiteu aman dan telah memiliki ijin edar. Bagi konsumen agar selalu memperhatikan komposisi dalam kemasan,” tukas Ridwan. (Lam)