
Suramadunews.com, PROBOLINGGO – Ahmad Antoni alias Toni (28), alamat Dusun Krajan-1 RT.001/RW.001 Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, Sopir mini bus Nopol: N-7663-UR yang sengaja menabrak anggota Polisi Lalu Lintas Polres Kabupaten Probolinggo di Jalan Raya Hasan Genggong Kota Probolinggo pada hari Selasa 02 Februari 2021 sekitar jam 09.30 WIB kemarin, yang videonya viral beredar di media sosial (Medos), ditangkap oleh Petugas Gabungan Tim URC Meteor Polres Probolinggo Kota bersama Polres Kabupaten Probolinggo.

Dia ditangkap oleh polisi di rumah pamannya diwilayah Kabupaten Probolinggo, dalam waktu 5 jam setelah kejadian
Ahmad Antoni alias Toni tersebut sekarang sudah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh polisi ia didikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota RM Jauhari menyatakan, pihaknya menangkap tersangka menindak lanjuti vidio viral yang beredar, terkait mobil mini bus yang sengaja menabrak salah satu anggota polisi lalu lintas Polres Kabupaten Probolinggo yang TKP-nya diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota pada hari Selasa 02 Februari 2021 sekitar jam 09.30 WIB di Jalan Raya Hasan Genggong Kota Probolinggo.
Dia jelaskan, dalam waktu 5 jam Petugas Gabungan Tim URC Meteor Polres Probolinggo Kota bersama Polres Kabupaten berhasil menangkap dan mengamankan tersangka sebagai sopir kendaraan mini bus Nopol N-7663-UR.
“Tersangka berinisial ‘AA’ (28), alamat Dusun Krajan-1 RT.001/RW.001 Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo sudah kita tangkap dan sudah kita proses. Tersangka mengakui perbuatannya, dan kita kenakan pasal berlapis. Yaitu: Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (Percobaan Pembunuhan), Pasal 213 KUHP (Melawan Petugas) dsn Pasal 351 KUHP (Penganiayaan). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata RM Jauhari, saat konferensi pers dihalaman Mapolres Probolinggo Kota yang diikuti oleh sejumlah wartawan, Rabu (3/2/21).
Kendaraan mini bus Nopol N-7663-UR Merk Isuzu Type TLD24C warna biru berserta kunci kontak, STNK, Buku Kir kendaraan dan SIM tersangka kita amankan sebagai barang bukti (BB), sambungnya.
RM Jauhari menjelaskan, alasan tersangka kabur dan sengaja menabrak korban (petugas yang mengejarnya), tersangka yang pekerjaannya sebagi sopir mini bus ini mengaku ketakutan ketika ada Satgas Tiga Pilar Polres Kabupaten Probolinggo melaksanakan Operasi Yustisi.
Karena tidak menggunakan masker tersangka ketakutan dan kabur. Bahkan saat di stop petugas, tersangka sempat menabrak petugas.
Tersangka kabur, mempercepat laju kendaraannya dan dikejar oleh korban (anggota lalu lintas Polres Kabupaten Probolinggo,red) dengan mengendarai sepeda motor dinas kepolisian Kawasaki KLX Nopol X-1629-37.
“Dan saat pengejaran itulah tersangka dengan sengaja menabrakkan bodi sisi kanan kendaraannya kepada petugas lalu lintas yang mengejarnya, hingga korban terjatuh dan mengalami luka fisik yang cukup serius di lutut kaki sebelah kiri,” ujar Kapolres AKBP RM Jauhari.
Setelah tersangka ditangkap, kita duga terpengaruh Pil, Alkohol atau narkoba. Namun setelah kita lakukan cek orin hasilnya negatif.
Sementara motif tersangka sengaja menabrak petugas karena takut tidak menggunakan masker saat ada operasi yustisi yang digelar oleh Satgas Tiga Pilar Polres Kabupaten Probolinggo. Untuk motif-motif yang lain akan kita dalami lebih lanjut, imbuh RM Jauhari.
Dengan adanya peristiwa tersebut AKBP RM Jauhari menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa apapun yang dilakukan oleh petugas kepolisian dilapangan adalah mewujudkan tugas pokok sebagai anggota POLRI sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002.
RM Jauhari mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini Kepolisian bersama TNI sebagai penegak disiplin protokol kesehatan terdepan. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dimohon kerjasamanya, khususnya dalam pencegahan Covid-19.
“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam membasmi Covid-19 yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini,” pungkas mantan Kapolsek Metro Tanag Abang ini. (Sri)