Suramadunews.com, BANGKALAN – Sistem pengerjaan perbaikan sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SD-SMP Negeri di Bangkalan kini harus melibatkan pihak ketiga. Sehingga, hal ini akan berpengaruh pada proses pencairan dana yang akan disesuaikan dengan kontrak kerja.
Kepala Dinas Pendidikan, Bambang Budi Mustika mengatakan, perubahan sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan kementrian. Sehingga, peraturan tahun sebelumnya yang tidak boleh menggunakan pihak ketiga kini berubah.
“Ini kebijakan dari kementrian, jadi kita harus ikuti. Jika sebelumnya tidak boleh menggunakan pihak ketiga, maka sekarang diperbolehkan. Jadi untuk pencairannya nanti sesuai kontrak yang pasti tidak bisa dicairkan semua di awal,” tuturnya, Kamis (28/01/2021).
Selain itu, ia mengatakan pengerjaan DAK tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yakni hanya berkisar Rp 18 Milyar. Sebab saat ini anggaran DAU masih difokuskan untuk penanganan Covid-19.
“Dari DAU hanya bisa dijangkau sebanyak Rp 3-4 Milyar, dan proses verifikasinya juga langsung dilakukan oleh kementrian,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, saat ini pengerjaan fisik hanya bisa dilakukan pada kerusakan 65 persen fisik sekolah. Sementara kerusakan diatas itu tak dapat dijangkau.
“Kerusakan diatas 65 persen tidak bisa kami jangkau karena keterbatasan biaya,” imbuhnya.
Ia berharap pengerjaan ini nantinya dapat dikerjakan dengan baik dan sesuai RAB. Sehingga, pemanfaatan dana dilakukan semaksimal mungkin.
Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SD, Disdik Bangkalan, Muhammad Toha mengatakan perbaikan di tahun ini hanya berkisar 30 sekolah dasar. Sementara untuk SMP hanya 5 sekllah.
“Jadi untuk tahun ini hanya berkisar 30an sekolah. Untuk datanya masih ada di kantor,” singkatnya.(ysa)