Laili Waiteu Somasi Penyebar Hoaks

0
349

Suramadunews.com, SURABAYA – Banyaknya kabar hoax di media sosial yang menyudutkan PT Karya Laili Mendunia, pihak Manajemen yang didampingi Kuasa Hukum memberikan klarifikasi langsung terhadap isu yang berkembang.

Atas kejadian tersebut, perusahaan merasa dirugikan. Sebab, tak sedikit konsumen yang mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut. Perusahaan melalui Kuasa Hukumnya memberikan somasi terbuka kepada siapapun pihak agar menghentikan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik produk Laili Waiteu.

Berita-berita yang tersebar di media sosial ini dengan terang-terang menyatakan bahwa produk Laili Waiteu memililiki ijin BPOM palsu. Tak berhenti di situ, mengenai semua penghargaan yang telah diraih oleh produk ini dianggap hanya merupakan gimmick belaka.

Bahkan, akun-akun tak bertanggung jawab memunculkan kabar yang tidak benar dan dengan sengaja ditujukan kepada produk ini. Akun-akun ini terang-terangan menghasut konsumen dan masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi produk yang notabene sudah berijin. Parahnya, akun-akun ini mengabarkan kalau produk Laili Waiteu telah ditarik dari pasaran. Tentu saja semua itu kabar bohong.

“Kami selaku kuasa hukum PT Karya Laili Mendunia memberikan somasi terbuka kepada semua pihak-pihak yang menyebarkan berita-berita bohong (hoax) dan mencemarkan nama baik produk Laili Waiteu dengan narasi negatif di media sosial. Kami tegaskan agar menghentikannya dalam waktu 1×24 jam,” tegas Mulyadi selaku kuasa hukum PT Karya Laili Mendunia di hadapan awak media, Senin (25/1/2021).

Selain itu, pihaknya tak segan akan memproses ke jalur hukum pidana bagi penyebar berita bohong dengan UU ITE. Dan atas kerugian yang ditimbulkan, pihaknya juga akan memproses secara hukum perdata.

Mulyadi, juga menghimbau bagi reseller resmi atau tidak resmi agar tidak menjual produk Laili Waiteu di bawah harga yang sudah ditentukan. Maka dari itu untuk para sub distributor, agen, dan ambassador Laili Waiteu untuk tetap melakukan penjualan sesuai aturan yang telah ditentukan.

Dia juga meminta agar konsumen dan masyarakat di luar sana tidak mudah terprovokasi, apalagi dengan sengaja mengatasnamakan agama untuk menyebar berita bohong. Sebab, Laili Waiteu merupakan produk minuman kolagen yang saat ini sudah berijin BPOM dan sudah didaftarkan dalam MUI.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Karya Laili Mendunia, Cicik S Utami menegaskan, semua kabar medsos yang beredar tidak benar adanya. Laili Waiteu adalah produk yang sangat aman untuk dikonsumsi. Produk Laili Waiteu tidak pernah ditarik resmi dari market (pasaran).

“Bagi para sub distributor, agen dan reseller agar tidak ragu menjual produk ini. Sebab, Laili Waiteu aman dan telah memiliki ijin edar. Bagi para konsumen agar selalu memperhatikan komposisi dalam kemasan,” jelas Cicik, Senin (25/1/2021).

Cicik menyatakan, untuk mengedukasi tim sub distributor, agen, reseller, ibu rumah tangga, pihaknya kerap melakukan seminar online dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional. Hal itu sebagai penyemangat bagi mereka yang ingin menjadi wirausahawan. Sebab, banyak pihak yang terdampak pandemi covid-19 terbantu dengan produk ini. Mereka bisa secara mandiri tetap bekerja dari rumah dari produk ini.

Produk minuman ini juga telah menjadi mata pencarian 12 ribu ibu rumah tangga yang ingin bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi. Pihaknya percaya kabar yang muncul terkait dengan produk ini merupakan salah satu tanda produk Laili Waiteu bakal meraih pangsa pasar yang besar dan terpercaya.

“Kami yakin produk ini bakal menjadi minuman kolagen nomor satu di Indonesia. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung produk ini. Tetap semangat dalam berwirausaha di tengah pandemi ini,” ungkapnya. (Lam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here