Suramadunews.com, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tersangka kasus pemalsuan surat keterangan kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Dimana kasus ini terjadi pada 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo.
Identitas tersangka diketahui berinisial AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, menjelaskan dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR ini terjadi pada 2017 sampai 2019. Dimana dilakukan tersangka AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo. Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cek bank sinilai 225 Milyar, uang tunai sebanyak 1,5 Milyar, serta ada 3 kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.
Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu, yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 Milyar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6 M kepada korban,” ucapnya.
Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.
“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M,” tambahnya.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo. Tersangka akan dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. (Lam)