Suramadunews.com, BANGKALAN – Satresnarkoba Polres Bangkalan beserta polsek jajaran berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebanyak 47,2 gram sabu berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto menyampaikan, dari jumlah sabu tersebut pihaknya juga berhasil menangkap 13 pelaku yang terlibat dari 12 kasus yang berhasil diungkap.
“Ada 13 pelaku yang berhasil diringkus dengan rincian 6 orang pengguna dan 7 orang pengedar,” jelasnya, Kamis (21/01/2021).
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga menyita uang hasil transaksi barang haram tersebut sebanyak Rp 760 ribu. Ia menyebut, para pelaku nekat melakukan penyalahgunaan barang haram disebabkan tekanan ekonomi.
“Mayoritas mengaku karena himpitan ekonomi. Jadi para pelaku membeli barang lalu dipecah menjadi paket kecil lalu diedarkan. Namun, ini barang ilegal sehingga melanggar hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi agar Bangkalan bersih dari narkoba. Sehingga, banyak generasi muda yang selamat dari dampak buruk barang haram tersebut. (ysa)