Pelaku Aksi Pengambilan Paksa Jenasah Covid-19 Di RSUD Waluyo Jati Kraksaan Serahkan Diri

0
372
Foto : 12 orang yang terlibat ikut aksi pengambilan paksa jenasah Covid-19 Menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo.

Suramadunews.com, PROBOLINGGO – Aksi jemput paksa pasien covid-19, yang berujung rusaknya sejumlah fasilitas di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, menemui titik terang, 12 orang yang merupakan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ikut aksi pengambilan paksa menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo.

Jum’at (22/01/21) sore, Polres Probolinggo ke 12 orang yang sudah menyerahkan diri ini di tunjukkan kepada sejumlah awak media. Ke 12 orang ini ikut aksi jemput paksa yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Beki Muhammad, salah satu keluarga korban meninggal dan juga salah satu orang yang ikut menjemput jenazah mengatakan, cukup menyesal telah melakukan aksi jemput paksa ini, selain itu aksi jemput paksa yang berujung rusaknya sejumlah fasilitas ini bukan di sengaja, akibat banyaknya warga yang turut masuk ke rumah sakit.

Tak hanya itu, ia yang mewakili warga dan keluarga meminta maaf khususnya kepada pihak yang di rugikan, dan berjanji kedepan ia akan menjadikan ini pelajaran.

“Saya mewakili keluarga dan warga meminta maaf kepada pihak – pihak yang di rugikan, selain itu dalam kesempatan ini ia berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan kejadian rusaknya sejumlah fasilitas ini murni karena banyaknya warga yang masuk”, ujarnya.

Sementara dalam rilis itu, selain menunjukkan ke 12 orang yang terlibat, Polres Probolinggo juga menunjukkan sejumlah barang bukti diantaranya, pecahan kaca, board tulisan yang rusak, serta sejumlah barang bukti lain.

AKBP Ferdi Irawan, Kapolres Probolinggo mengungkapkan, saat dalam proses penyelidikan, ke 12 orang yang terlibat ini kooperatif, dengan menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, sampai dengan saat ini ke 12 orang ini statusnya masih saksi.

Nantinya, dari ke 12 orang ini beberapa orang statusnya akan di naikkan menjadi tersangka, tentunya penetapan tersangaka ini akan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

“Status ke 12 orang ini masih saksi, namun nantinya beberapa diantaranya statusnya akan di naikkan menjadi tersangka. Selain itu nantiny tersangka akan di kenakan Undang – undang nomer 6, tahun 2018, tentang kekarantinaaan kesehatan dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara”, ujarnya.

Diketahui pada minggu (16/1/21), ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, merulug RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mengambil paksa jenazah Rodiyah (47), yang merupakan warga desa Kalibuntu.

Rodiyah sendiri sejak sebelum meninggal di rawat di RSUD Waluyo Jati, dan terkonfirmasi positif covid 19. Akibat penjemputan Paksa ini, sejumlah fasilitas di rumah sakit rusak. (Hafiz).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here