Suramadunews.com, PROBOLINGGO – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin membuat kebijakan melalui Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha.
Yang mana dalam SE itu disebutkan jam operasional (jam buka) bagi pelaku usaha diijinkan mulai jam 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Namun langkah/kebijakan yang diambil oleh Pemkot tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usaha. Seperti warung makanan (kuliner), warung kopi, kedai, kafe dan resto. Para pelaku usaha ini mengeluh karena dengan adanya SE tersebut berdampak pendapatan turun sangat drastis.
Seperti yang disampaikan oleh kordinator PAKETO (Paguyuban Kedai, Warung, dan Resto) Kota Probolinggo Agus Harianto kepada insan pers, Jumat (22/1/21) di Kafe Jak.
Agus Harianto menyampaikan, dengan adanya pembatasan jam operasional yang ada di SE Wali Kota, yang disebutkan jam buka mulai jam 07.00 WIB dan tutup jam 22.00 WIB itu bagi kita sebagai pelaku usaha warung makanan (Kuliner), warung kopi, kedai dan resto itu sangat memberatkan.
“Karena jam-jam orang nongkrong/orang ngopi itu jam 19.00 WIB. Kemudian satu jam berikutnya jam 20.00 WIB kita harus tutup. Jadi itu sangat tidak efektif, dan dampaknya pada penghasilan kita turun drastis,” ungkapnya.
Dengan adanya itu, lanjut Agus Harianto, teman-teman dilapangan atas nama paguyuban kita mengajukan Surat kepada Pemerintah yang isinya kita minta toleransi perpanjangan jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB. Kemudian kita juga minta toleransi pengunjung bisa makan dan minum ditempat.
“Karena di SE itu disebutkan pembeli tidak boleh makan/minum ditempat, tapi Take A way saja. Itu yang sangat memberatkan kita sebagai pelaku usaha. Makanya kita mengajukan surat itu agar ada perhatian dari pemerintah sehingga kita sebagai pelaku usaha bisa meningkatkan perekonomian,” ujar Agus Harianto.
Akan tetapi dalam kondisi pandemi seperti ini, Agus Harianto mengatakan Paguyuban (Paketo) tetap mengedepankan protokol kesehatan, jangan sampai terjadi penularan atau kluster baru dimana-mana.
“Kita tetap mengedepankan protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan atau kluster baru,” katanya.
Ia sebutkan sementara ini anggota PAKETO ada 24 anggota yang terdaftar. Dan masih terus bertambah. Memang jumlah pelaku usaha banyak sekali, pungkasnya. (Sri).