BPOM Pastikan Laili Waiteu Aman Dikonsumsi

0
2868
Foto : Minuman Laili Waiteu

Suramadunews.com, SURABAYA – Adanya anggapan sebagian pihak yang tak bertanggung jawab terkait tuduhan tak mendasar produk minuman Laili Waiteu, Tim manajemen perusahaan menyesalkan tindakan tersebut. Sebab, hal itu hanya dilakukan oleh pihak yang merasa tersaingi. Produk minuman Laili Waiteu sudah memiliki ijin konsumsi dan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI).

Humas Manajemen produk Laili Waiteu, Ridwan Yusuf menyampaikan, konsumen tidak perlu kawatir terhadap tuduhan tak mendasar yang disampaikan pihak-pihak lain. Sebab, hal itu lumrah dalam urusan bisnis. Produk minuman Laili Wateu sudah mengantongi ijin dari BPOM RI dengan registrasi MD 867013011886.

“Jika ada orang yang mengabarkan negatif tentang produk Waiteu. Maka itu hanya orang iseng. Dan saya rasa itu hanya pesaing bisnis saja yang tidak mampu bersaing secara sportif,” ungkapnya.

Menurutnya, orang bijak seharusnya membuat narasi berdasarkan sudut pandang aturan, serta sudut pandang positif. Bukan hanya sudut pandang negatif yang cenderung asumsi pribadi. Apalagi disertai ajakan dan penghasutan agar tidak lagi mengkonsumsi sebuah produk dari perusahaan tertentu. Jelas ini menyesatkan. Tentunya, publik bisa menilai sendiri tindakan semacam ini.

Menyangkut ijin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk Laili Waiteu sudah didaftarkan dan keputusannya masih dalam proses. Perusahaan pun belum pernah mencatut logo dalam kemasan. Meskipun begitu, manageman pastikan produk ini aman dikonsumsi.

Dia menambahkan, memang saat ini Laili Waiteu menjadi produk minuman best seller. Itu yang menyebabkan pihak berkepentingan merasa terganggu. Ini murni soal persaingan bisnis saja. Bagi pihak yang merasa terganggu, pihaknya mengingatkan agar tidak menggunakan cara licik dan penghasutan. Tentu, perusahaan akan menggunakan langkah-langkah hukum.

“Kami memperhatikan terkait isu yang berkembang di medsos dan ada yang juga yang bertanya kepada kami terkait ijin produk Laili Wateu. Kami sampaikan secara tegas, perijinannya legal. Jadi aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi BPOM RI Surabaya, Rini menyampaikan, produk yang sudah terdaftar di BPOM RI sudah melalui uji tahapan. Sehingga aman untuk dikonsumsi dan diedarkan.

“Kami sudah menilai mulai tahap awal. Dari pemilihan bahan baku, proses produksi dan sarana produksi. Kami nilai semuanya. Jadi semua produk yang terdaftar aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya. (Lam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here