Satlantas Polres Probolinggo Amankan Truk Pengangkut Cabai Ugal-Ugalan Dijalan.

0
438
Foto : Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Purwanto Sigit Raharjo bersama anggotanya tunjukkan truk muat cabai yang diamankan karena ugal-ugalan,

Suramadunews.com, PROBOLINGGO – Sat Lantas Polres Probolinggo Jawa Timur mengamankan 4 truk pengangkut cabai yang ngebut dan ugal-ugalan dijalan.

Truk tersebut ditengarai melaju dengan kecepatan tinggi, disertai dengan menggoyang-goyangkan badan truk kekiri dan kekanan.

Empat truk pengangkut cabai itu diamankan polisi dijalur pantura mulai jalur wilayah Gending hingga wilayah Paiton dalam dua hari terakhir ini.

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Purwanto Sigit Raharjo, mengungkapkan, dalam waktu dua hari ini Sat Lantas Polres Probolinggo mengamankan 4 truk pengangkut cabai yang melakukan pelanggaran.

Ditengarai, pengemudi truk ini melakukan pelanggaran yang berpotensi laka (kecelakaan). Karena mengendarai kendaraannya secara tidak wajar.

Dengan kecepatan tinggi disertai oleng atau menggoyangkan badan truk kekiri dan kekanan dijalan raya, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan yang lain dan dirinya sendiri.

“Aksi ugal ugalan pengemudi truk pengangkut cabai yang menggoyangkan badan truk kekiri dan kekanan itu direkam/di video oleh pengendara lain atau komunitasnya dengan menggunakan sepeda motor dari samping kiri dan belakang truk. Rekaman video truk bergoyang itu kemudian diviralkan ke media sosial,” ujar AKP Purwanto Sigit Raharjo.

Ia katakan, tindakan penegagakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi laka lantas itu dilaksanakan secara kerja sama/kolaborasi antar fungsi lalulintas dengan petugas berpakaian preman (unit Intelkam, Satreskrim, dan Sat Shabara).

“Kendaraan truk pengangkut cabai ini kami amankan dijalur pantura, mulai jalur wilayah Gending hingga Paiton. Truk yang kita amankan ini belum sempat melakukan rekaman video. Truk pengangkut cabai ini akan menuju ke wilayah Jakarta,” jelas Sigit, sapaan akrab Kasat Lantas Polres Probolinggo ini.

Ia sebutkan, 4 truk pengangkut cabai yang diamankan itu driver/pengemudinya ada yang dari wilayah Probolinggo sendiri, dari Situbondo dan dari Madura.

“Pengemudi 4 truk itu kami tindak dengan tilang, kendaraan kami amankan selama satu bulan, kami jerat pasal 283 dan pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman satu tahun, dan denda tiga juta rupiah,” tegas Sigit.

Sigit katakan, untuk mencegah terjadinya laka lantas akibat dari ulah sopir yang ugal-ugalan dijalan, kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi laka ini akan ditingkatkan, dan akan dilaksanakan setiap hari. (Sri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here