Suramadunews.com, BANGKALAN – Penjualan motor fiktif menggunakan media sosial Facebook untuk menjebak korban terjadi di Bangkalan. Komplotan ini beraksi hingga akhirnya berhasil diringkus oleh polisi.
Aksi tersebut dilakukan oleh F (35) dan RA (40) warga Desa Parseh Kecamatan Socah serta SA. Ketiga pelaku bekerjasama melancarkan aksi tersebut dan membujuk korbannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan menawarkan motor untuk dijual di laman Facebook. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk bertransaksi penjualan tersebut.
“Komplotan ini lalu membujuk korban bertemu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Labang pada kamis kemarin, korban yang tidak menaruh curigapun mau menuruti pelaku,” ujarnya, Jumat (08/01/2021).
Namun, setibanya dirumah kosong tersebut pelaku tak memberikan motor yang sebelumnya telah disepakati. Pelaku meminta paksa uang sebanyak Rp 10 juta yang dibawa oleh pelaku dan merampas handphone.
“Setelah itu, korban ditinggal dan para pelaku kabur membawa uang tersebut,” tambahnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus dua dari tiga pelaku yang beraksi. Keduanya juga dilumpuhkan oleh petugas karena melakukan perlawanan saat diamankan.
“Satu pelaku masih buron, dan sedang dalam pengejaran,” imbuhnya. (ysa)