Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo Hingga Desember 2020 Menindak 2876 Pelanggar

0
323
Foto : Operasi Yustisi Prokes dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 oleh Tim Satgas Kota Probolinggo


Suramadunews.com, PROBOLINGGO – Sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor: 53 Tahun 2020 pada September 2020, dan Perwali nomor: 105 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo hingga akhir Desember 2020 telah menggelar sejumlah kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes), dan menindak pelanggar sebanyak 2876 (duaribu delapanratus tujupuluh enam) orang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendy saat dikonfirmasi melalui telephone selulernya, Sabtu (2/01/21).
Agus Efendy menjelaskan, Operasi Yustisi Prokes yang digelar oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo dalam menindak lanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor:53 tahun 2020 dan Perwali nomor: 105 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020 itu pihaknya telah menindak sebanyak 2876 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) hingga akhir Desember 2020, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo telah menindak sebanyak 2876 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes),” jelas Agus Efendy.

Dari jumlah tersebut, lanjut Agus Efendy, pelanggar yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 1336 orang. “Sedang pelanggar yang dikenakan sidang yustisi sebanyak 180 orang,” sebutnya.

Kemudian pelanggar yang dikenakan sidang non Yustisi sebanyak 990 orang. Dan sejumlah pelanggar yang di Swab Rapid Antigen ada 5 orang yang hasilnya dinyatakan reaktif, sambungnya.
“Sementara denda Administrasi hingga Desember 2020 sebanyak Rp46.505.000,- (empat puluh enam juta, limaratus limaribu rupiah),” pungkas mantan Camat Kedupok ini. (Sri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here