Suramadunews.com, PROBOLINGGO – Dalam upaya menekan lonjakan Covid-19 menjelang dan saat libur panjang tahun baru, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/5841/425.206/2020 tertanggal 30-Desember-2020 yang ditujukan kepada camat dan lurah se-kota probolinggo.

Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor: 360/5841/425.206/2020 tersebut menindak lanjuti hasil Rapad Vidio Conference (Vidcon) antisipasi keramaian menjelang tahun baru yang digelar di Command Center Kantor Wali Kota dengan para camat dan tiga pilar se- Kota Probolinggo, Rabu (30/12) siang.
Didalam Surat Edaran itu, Wali Kota perintahkan camat dan lurah se kota probolinggo untuk melaksanakan;
Pertama, melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan melibatkan 3 (tiga) pilar diwilayah masing-masing. Untuk tingkat kelurahan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW.
Kedua, bagi masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi Prokes akan dilakukan Rapid Test Antigen di Puskesmas terdekat.
Ke-tiga, bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan pernikahan, hanya diijinkan untuk akad nikahnya saja dan untuk acara resepsi pernikahan agar ditunda.
Ke-empat, menutup akses jalan tikus (jalan terobosan) untuk menghindari kerumunan masyarakat di kota probolinggo, dan Ke-lima, melaporkan pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Prokes kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan, dalam situasi dan kondisi pandemi ini dibutuhkan peran kerja sama, baik pemerintah dan tiga pilar. Diperlukan usaha bersama-sama dalam penanganan Covid-19 di wilayah kota probolinggo.
SE tersebut dibuat karena ada lonjakan kasus Covid-19 pada bulan Oktober lalu (saat libur panjang).
Dengan lonjakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 menjelang dan saat libur tahun baru, ia perintahkan kepada para lurah untuk melakukan penutupan akses jalan tikus untuk menghindari kerumunan masyarakat di kota probolinggo.
Disamping itu juga memerintahkan masing-masing kelurahan untuk melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Prokes dan melaporkannya kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Wali Kota juga menegaskan, jika dirinya tidak main-main dan tidak akan mentolerir lagi jika kedapatan masyarakat tidak memakai masker, harus dilakukan swab rapid antigen.
Hal ini dilakukan karena terkait libur panjang hingga tanggal 3 Januari 2021 mendatang. (Sri)