Perayaan Tahun Baru Ditiadakan, Satgas Akan Bubarkan Segala Bentuk keramaian

0
411

Suramadunews.com, BANGKALAN – buntut semakin tingginya angka penyebaran Covid di Kabupaten Bangkalan, Satgas Penanggulangan Covid secara resmi melarang segala bentuk keramaian dalam penyambutan Tahun Baru 2021.

Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor : 360/ 4035/ 433.208/ 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Aman Covid 19 di Kabupaten Bangkalan.

“Segala macam bentuk keramaian seperti konvoi, pawai, pesta kembang api dan acara-acara yang mengundang kerumunan massa dilarang untuk digelar,” ujar R. Abd. Latif Amin, Bupati Bangkalan.

Satgas Gabungan Penanganan Covid 19 Bangkalan akan melakukan operasi tertib protokol kesehatan. “Bila ada pemilik warung cafe, restoran atau tempat-tempat hiburan lainnya memaksa untuk menggelar acara perayaan dengan mengundang massa yang besar, maka terpaksa akan kami bubarkan,” tegas Agus Zein Jubir Satgas Covid Kab. Bangkalan.

Selain warning terhadap pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun, satgas covid juga melakukan rapid test antigen di pintu masuk dan keluar Jembatan Suramadu. “Mulai tanggal 26 Desember hingga 2 Januari 2021, semua orang yang keluar masuk Bangkalan akan dirapid test dan antigent,” jelas Agus, sapaan akrabnya.

Selain itu, lanjutnya, Satgas Covid Bangkalan akan bekerjasama dengan Polresta Tanjung Perak melakukan patroli di sepanjang jembatan Suramadu pada malam pergantian tahun untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan massa.
“Disamping itu, Satgas Covid juga akan melakukan penyekatan melalui operasi penegakan protokol kesehatan serta melakukan rapid test bagi para pelanggar,” jelasnya.

Bupati Bangkalan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memilih tinggal di rumah dan meningkatkan komunikasi keluarga.

“Untuk kegiatan doa bersama, masih bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah sepanjang tidak lebih dari 50 orang peserta,” himbau Bupati. “Tentu saja dengan mematuhi standard protokol kesehatan 3M secara ketat,” pungkasnya. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here