Suramadunews.com, SAMPANG-Berdasarkan intruksi Bupati Sampang, dalam rangka penertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sampang, melalui surat Bupati Sampang 2 Desember 2020, penghuni rumah dinas guru/kepala sekolah di dua lokasi yakni di barat pasar Margalela, dan depan SMK 2, jalan Syamsul Arifin, Sampang Kota, harus dikosongkan paling lambat 15 Desember 2020 ini. Reaksi surat tersebut perwakilan dua lokasi perumahan dinas tersebut beraudensi ke DPRD Sampang.Senin (7/12/20).
Audensi dipimpin langsung ketua DPRD Sampang Fadol, dihadiri Plt Kepala Dinas pendidikan, Kepala BPPKAD Sampang, perwakilan penghuni rumah dinas, dan sejumlah jajaran anggota DPRD Sampang.
Bayu Setiawan salah satu perwakilan penghuni dihadapan audensi meminta melalui DPRD Sampang untuk melakukan penundaan pengosongan rumah dinas tersebut, karena kami butuh persiapan untuk mencari tempat lain. Bagi kami tanggal 15 Desember 2020 waktu terakhir untuk mengosongkan itu terlalu mendadak.
Sementara dihadapan anggota DPRD Sampang, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Saryono, ia menjelaskan hanya pelaksanakan surat intruksi dari Bupati Sampang terkait pengosongan dua lokasi rumah dinas guru tersebut.
“Sebab berdasarkan data kami, dua lokasi yakni di barat pasar Margalela sebanyak 14 unit, dan depan SMK 2 sebanyak 21 unit, jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kota, tanah dan bagunannya milik pemerintah daerah”.paparnya.
Bambang salah satu staf BPPKAD yang juga hadir menjelaskan terkait rincian rumah dinas guru/kepala sekolah tersebut, prinsipnya perumahan tersebut diperuntukkan hanya untuk jajaran guru SDN PNS, dan kepala sekolah SDN PNS, namun kondisi dilapangan kita masih menemukan ada pensiunan dan guru honor yang menempati rumah tersebut.
“Adapun kondisi bangunan di barat Margalela, dari 14 unit semuanya dihuni, dengan rincian PNS SDN 5 orang, PNS guru SMP 3 orang, PNS Guru TK 1 orang, guru SMKN 1, Pensiunan SDN 1, non PNS 3 orang, sedangkan perumahan guru yang di depan SMK 2, rincian 21 unit, PNS guru SDN 9 orang, pns guru SMP 2 orang, pensiunan guru/kepala sekolah 4 orang, non PNS 6 orang, jadi pada intinya kita akan pelaksanakan penertiban, dan ini dalam rangka mempertahankan opini BPK yang kita dapat yakni wajar tanpa pengecualian (WTP)”.tambahnya Bambang.(khol)