Suramadunews.com, BANGKALAN – ES (24) salah satu karyawan PT PNM cabang Konang harus berakhir dibui. Gadis asal Kecamatan Modung tersebut harus berurusan dengan polisi usai menipu 10 nasabahnya di perusahaan permodalan tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryanto mengatakan aksi tersebut terkuak usai salah seorang nasabah merasa keanehan dari pengajuan pinjaman dana tersebut.
“Jadi modus pelaku menggiring nasabah untuk melakukan pengajuan pendanaan, setelah di acc, pelaku meminta nasabah menandatangani berkas penerimaan dana tersebut,” ujarnya, selasa (01/12/2020).
Namun, setelah pencairan dilakukan dana tersebut tak diberikan kepada nasabah. Pelaku ES membawa uang tersebut dan memberikan alasan kendala pencairan kepada nasabah.
Didik mengatakan, dari aksi nekatnya tersebut, pelaku berhasil mengantongi dana sebanyak Rp 24 juta hasil dari penipuan terhadap 10 nasabah tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Kini ES harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
“Terus kami dalami, untuk ES dituntut pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.
Selain itu, satreskrim polres Bangkalan bersama polres jajaran juga berhasil meringkus 9 pelaku kejahatan lain diantaranya Curas, Curat, Curanmor, penganiayaan serta KDRT. Ungkap kasus tersebut dilakukan selama 2 pekan dan berhasil mengungkap 13 kasus dengan 10 pelaku. (ysa)
