Suramadunews.com, BANGKALAN – Kasus penggunaan jaring trawl oleh nelayan asal Lamongan di perairan Arosbaya akhirnya berujung bui. Lima nelayan divonis 8 bulan penjara oleh hakim karena dinilai melakukan pelanggaran.
Hendrayanto kuasa hukum nelayan Arosbaya mengatakan menerima putusan hakim tersebut. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada terdakwa tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami menerima hukuman yang diberikan oleh hakim pada terdakwa,” ujarnya, senin (30/11/2020).
Namun, ia cukup menyayangkan disitanya barang bukti berupa kapal oleh negara. Sebab menurutnya, sesuai peraturan, kapal tersebut bisa digunakan oleh nelayan yang terdampak melalui Koperasi Usaha Bersama (KUB) yang terhimpun didalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).
“Hakim harus tau, Pokmaswas itu dibentuk secara resmi oleh dinas kelautan dan perikanan. Jadi kami akan mengambil langkah banding agar perahu itu menjadi hak nelayan Arosbaya,” imbuhnya.
Sementara itu, ketua Pokmaswas Arosbaya, Bilal Kurniawan mengatakan, proses hukum yang dilakukan saat ini diharapkan memberikan efek jera terhadap nelayan yang ingin menggunakan jaring trawl.
“Kami berharap, ini menjadi efek jera dan tidak terulang kembali. Kami juga berharap perahu tersebut bisa digunakan oleh nelayan kami sebab sampai saat ini kami dirugikan dan tidak mendapat ganti rugi apapun,” tandasnya. (ysa)