Sayonara BPWS. Perpres 112 Tahun 2020 Resmi Membubarkan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu

0
426
Kantor BPWS

Suramadunews.com, BANGKALAN – selamat tinggal BPWS. Mungkin kata itu adalah pilihan paling tepat untuk saat ini. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) secara resmi dibubarkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020.

Selain BPWS, ada 9 lembaga Negara lainnya yang ikut dibubarkan. Perpres 112 tahun 2020 secara resmi ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 26 November 2020.

Dengan pembubaran BPWS ini, maka secara otomatis, peraturan yang melekat dan berhubungan dengan lembaga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam pasal 2 dan 3 Perpres ini dijelaskan bahwa BPWS dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan. Tentu saja dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Terpisah, Anggota Komisi V DPR RI Dapil Madura, Syafiudin Asmoro saat dikonfirmasi mengaku terkejut. “Saya baru mendengar dari rekan-rekan pers,” ujarnya. Syafi, sapaan akrabnya mengaku terkejut dengan langkah Presiden Jokowi yang membubarkan BPWS.

Namun dia berharap agar kedepan Pemerintah sudah memikirkan tentang strategi percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah Madura. “Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Perpres 112 ini menjadi niat baik dari Pemerintah untuk membangun Madura,” harap Syafi.

“Kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian terkait sebagai mitra kami (Komisi V) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Madura terkait percepatan pembangunan ekonomi, ” jelas Syafi.

Sebenarnya, lanjutnya, yang diusulkan oleh kami, bukan bentuk pembubaran lembaga. “Namun lebih pada penguatan kelembagaan di sektor anggaran. Karena kami melihat BPWS ini sudah sangat lemah di mata Presiden,” ungkapnya. Namun Presiden berpendapat lain dan kami hargai itu.

Syafi berharap dengan Perpres 112 tahun 2020 ini juga diikuti dengan implementasi Perpres 80 tahun 2019 tentang pembangunan wilayah gerbang kertosusila, BTS dan lingkar selatan. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here