
Suramadunews.com, SAMPANG- Usai diamankan jajaran Polsek Karang Penang pada 23 November 2020 karena di geruduk massa, Kakek Srbdn (60) warga asal Dusun Gertenga, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Terancam pidana hukuman 7 tahun penjara.
Pasalnya, Kakek bernama Srbdn (60) tersebut, saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sampang. Lantaran melakukan pelecehan seksual kepada gadis berinisial V (19) warga asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kakek Srbdn berprofesi sebagai Dukun pengobatan orang sakit. Namun dalam praktik pengobatannya Srbdn juga melakukan perbuatan bejat, sebagai dukun cabul kepada gadis berinisial V (19) pada 23 November 2020, siang.
“Hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka setelah melalui proses gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan,” Kata Kanit PPA Polres Sampang Aiptu Sujianto. Sabtu (28/11/20).
Ia menambahkan, maka dari itu tahap selanjutnya yang dilakukan merupakan penahanan kepada tersangka.
“Tersangka disangkakan pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun lamanya,” tegasnya.
Dalam proses penangkapannya, Kata Aiptu Sujianto, tersangka diamankan oleh anggota Polsek Karang Penang saat pihak keluarga korban mendatangi rumah Sarbidin lantaran tidak terima atas perlakuan yang dialami oleh korban.
“Jadi pada saat itu anggota Polsek Karang Penang mendatangi rumah korban dan langsung mengamankannya dan diserahkan kepada Polres Sampang,” terangnya.
Sebelumnya, Paman Korban menyampaikan, bahwa saat melakukan pengobatan di rumah Srbdn, V dibuat tidak sadar seolah-olah dihipnotis, bahkan bersama orangtuanya.
“Jadi setelah tiba di tempat tinggalnya baru sadar sehingga, berteriak dan membuat keluarganya terkejut,” tuturnya.
Setelah bercerita panjang lebar atas perlakukan Srbdn, pada malam harinya, Keluarga V bersama sejumlah warga Desa Jelgung mendatangi rumah Srbdn.
Kemudian pada saat itu pihak kepolisian setempat mengamankan Srbdn. (khol)
