Suramadunews.com, BANGKALAN – Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) melakukan audiensi ke kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Bangkalan. Mereka menuntut adanya ketegasan pihak DPMPTSP agar toko modern tak makin menjamur.
Taufiq Nurhidayat, ketua FKPB mengatakan, menjamurnya toko modern cukup meresahkan toko tradisional. Sebab, toko modern yang ada saat ini mayoritas melanggar Perda no 5 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern.
“Di Perda sudah jelas, toko modern ini mayoritas jaraknya kurang dari 3 kilometer dari toko tradisional. Tak hanya itu, jam buka juga mayoritas sama dengan pasar tradisional,” ungkapnya, Kamis (26/11/2020).
Sehingga pihaknya meminta pihak DPMPTSP melakukan tindakan agar toko modern tak semakin menjamur. Ia juga mendesak dinas perijinan itu untuk memperketat pengawasan hingga tingkat bawah.
Menanggapi hal tersebut, Ery Yadi Santoso, Sekretaris DPMPTSP Bangkalan mengaku akan segera mengevaluasi pendirian toko modern. Nantinya, jika ditemukan toko modern yang melanggar Perda, maka ijin usaha toko tersebut tak akan diperpanjang.
“Selain itu, untuk perijinan baru, akan kami tinjau lebih spesifik apakah ada Perda yang dilanggar atau tidak. Jika memang tidak melanggar Perda,maka ijin akan kami berikan karena adanya investor juga sangat diperlukan bagi kemajuan Bangkalan,” imbuhnya. (ysa)