Suramadunews.com, Bangkalan – wacana Madura Provinsi yang pernah berkobar di era 2000-an sekarang muncul kembali. Sejumlah tokoh Madura menghadap Menkopolhukam, Mahfud, MD untuk menyuarakan aspirasi mereka. H. Zaini, ketua Dewan Provinsi Madura (DPM) menjelaskan bahwa langkah tersebut mereka ambil untuk mempercepat terwujudnya harapan masyarakat tentang berdirinya provinsi Madura. “Memang persyaratannya masih kurang satu, yaitu : kurang satu kabupaten/kota bila ingin jadi Provinsi,” jelas Zaini (20/11/20). Untuk menjadi provinsi, maka suatu daerah harus memenuhi syarat minimal terdiri dari 5 kabupaten/kota. Madura sendiri masih terdiri dari 4 Kabupaten saja. “Namun kami siap untuk pemekaran wilayah Pamekasan yang akan dijadikan kota,” ungkap Zaini. Jadi akan ada dua pemerintahan di Kabupaten Pamekasan, yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kota Pamekasan, jelasnya.
Selain itu, Zaini juga menitipkan pesan untuk Ptesiden Jokowi agar infrastruktur di Pulau Madura mendapat perhatian, khususnya terkait dengan pembangunan jalan lintas Madura agar diperlebar atau dibuatkan jalan tol.
“Bapak Menko mohon disampaikan ke bapak Presiden agar bapak Presiden itu membuat tol di seluruh Indonesia. Hanya Madura yang tidak dibuatkan tol, sedangkan jalannya sendiri sempit bapak tahu sendiri. Kami awal 2020 pernah mengajukan ke bapak Presiden minta supaya dibuatkan jalan pintas atau jalan tol, yang tanda tangan kyai-kyai. Tapi sampai sekarang belum ada proses. Jadi mohon kepada bapak Mahfud disampaikan ke bapak Presiden,” pinta Zaini dengan aksen Maduranya yang kental.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, jika dirinya sejak beberapa tahun lalu ikut terlibat dalam pembahasan rencana pemekaran Provinsi Madura. Menurut Mahfud, kendala-kendala administratif harus segera diselesaikan. Apalagi tokoh-tokoh Madura saat ini sudah lebih kompak, termasuk bupati dan DPRD-nya.
“Saya kira kalau Madura sudah memenuhi syarat nanti tinggal dibawa ke DPRD Jawa Timur. Saya kira tidak terlalu sulit asal syarat-syarat minimal itu sudah terpenuhi,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (Dit)