Tingkatkan PAD, Petambak Udang Vaname Akan Dikenai Pajak

0
410
Kepala Dinas Perikanan, Muhammad Zaini

Suramadunews.com, BANGKALAN – Mulai menjamurnya budidaya udang vaname di Bangkalan akan menjadi potensi baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan. Nantinya, tiap petambak akan dikenai pajak sesuai dengan produksi di setiap panen.

Muhammad Zaini, Kepala Dinas Perikanan menyampaikan, terdapat 96 petambak udang di Bangkalan namun hanya 26 petambak yang terdaftar.

“Maka kami akan melakukan sidak bersama beberapa pihak terkait agar semuanya terdaftar,” ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Ia mengatakan, nantinya para petambak akan dikenai pajak sebesar Rp 20 ribu dalam satu ton udang. Diketahui, petambak bisa menghasilkan 200 ton dalam sekali panen, sehingga hal itu bisa menjadi peluang bagus untuk penambahan PAD.

Saat ini, dinas perikanan baru mencapai PAD sebanyak 70 persen dari target Rp 36 juta. Sementara tahun depan, target akan dinaikkan menjadi Rp 40 juta.

“Kami targetkan bisa mencapai 75 persen tahun ini,” tambahnya.

Ia mengatakan, belum tercapainya target PAD disebabkan oleh pandemi Covid-19. Sehingga permintaan ikan menurun sebab banyak restoran dan tempat usaha lainnya yang menghentikan permintaan kiriman ikan.

“Dari capaian PAD ini kami dapatkan dari tempat pelelangan ikan dan balai benih ikan,” tutupnya. (ysa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here