Polres Sampang Ringkus Tiga Belas Jaringan Narkoba

0
467
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, dalam Press Release tegaskan akan memeberantas peredaran Narkoba di Sampang

Suramadunews.com, SAMPANG- Lagi-lagi jajaran Satresnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus jaringan pengedar dan kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu, dari berbagai daerah di Kabupaten Sampang. Selasa (17/11/20).
Terhitung dalam waktu sepekan, ada 13 tersangka dari 12 kasus Narkoba yang berhasil di gelandang ke Mapolres Sampang.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, tersangka yang berhasil di amankan dengan berbagai modus untuk mengelabuhi para petugas dalam melakukan transaksi barang haram itu.

Dalam ungkap kasus tersebut, para pengedar dan kurir yang berhasil di ringkus paling banyak dari Daerah Kecamatan Sokobanah, dengan inisial sebagai berikut, AB (34), MO (45), LD (28), SU (34), ABD (40), HA (37), RH (22) NO (35), CH (30), NH (24),HT (39), RU (19) dan IS (21).

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz dalam press Releasenya menegaskan, penangkapan tiga belas pelaku merupakan komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di kabupaten Sampang.
“Komitmen kita memberantas peredaran Narkoba di Sampang,” ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, dari ke-13 pelaku yang berhasil di amankan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun. (khol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here