Suramadunews.com, SAMPANG- Masih minimnya kepemilikan surat keterangan kecakapan (SKK) bagi awak kapal di Kabupaten Sampang, membuat beberapa intansi memulai sosialisasikan bahwa nakhoda kapal wajib memiliki SKK, guna memastikan bisa mengendarai transportasi dengan aman.
Yulis Juwaidi sekretaris Dinas perhubungan Kabupaten Sampang, ia mengatakan masih belum ada awak kapal di Kabupaten Sampang yang memiliki SKK, pemerintah daerah hadir untuk memberikan solusi bulan lalu, melakukan sosialisasi dan menfasilitasi terhadap nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Sampang agar memiliki SKK. Sabtu (14/11/20).
“SKK merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki pengemudi kapal sebagai upaya memastikan dapat mengendarai secara baik, sehingga mampu meminimalisasi kasus kecelakaan di laut atau sungai, Bahkan disosialisasi SKK tersebut dari targer 200 nelayan malah membludak hingga mencapai 250 nelayan,” kata Yulis.
Menurut dia, dengan memiliki SKK, maka dipastikan nakhoda telah melalui tes administrasi dan kemampuan mengemudi armada transportasi laut tersebut. Sama halnya dengan kendaraan sepeda motor yang memiliki BPKB, STNK, dan SIM. Bahkan untuk kapal lebih rumit lagi.
“Sebenarnya, dokumennya lebih banyak kapal. Mulai SKK pengemudi, sijil awak kapal, surat penangkapan ikan, dan segala macam. Setiap orang yang ada di kapal, termasuk kru, harus ada sijilnya. Kalau tidak, sijilnya itu bisa kita kenakan pasal UU Pelayaran,” terangnya.
Untuk mengurus surat penangkapan ikan, bisa dilakukan di Dinas Perikanan. Sedangkan untuk mengurus surat kelayakan kapal di atas 7 gross tonnage (GT) di Syahbandar. Tetapi, jika di bawah 7 GT bisa mengurus di Dinas Perhubungan.
Ditanya, berapa jumlah kapal di Kabupaten Sampang baik yang dimiliki nelayan dan tranportasi jalur Sampang-Pulau Mandangin, Kalau transportasi di Pelabuhan Tanglok Sampang menuju Pulau Mandangin, kurang lebih ada 28 Kapal, sedangkan untuk jumlah kapal nelayan se-Kabupaten Sampang saya tidak hafal”.Tambahnya yang sebelumnya menjabat Kabag Humas Setkab Sampang.(khol)