Sepuluh Bulan Pandemi, Angka Perceraian Meningkat Tajam, Seribu Tiga Ratus Lebih Janda Baru Dihasilkan

0
518
Gambar Ilustrasi

Suramdunews.com, BANGKALAN – masa pandemi yang berlangsung kurang lebih 10 (sepuluh) bulan ini mengakibatkan banyak ekses sosial yang terjadi. “Bukan hanya dampak ekonomi saja, namun dampak sosialnya juga ada,” ujar Imron Rosyadi, SE, MM, pengamat sosio ekonomi Kab. Bangkalan.

Dampak ekonomi-lah yang menjadi trigger (pemicu) dampak-dampak lain, termasuk dampak sosial-nya, lanjutnya. “Salah satunya adalah meningkatnya angka perceraian akibat lag of economy (kesenjangan ekonomi),” urainya. Hal ini (lag of economy red.) berakibat pada lag of basic need (kesenjangan kebutuhan mendasar/pokok). “Muncullah kemudian persoalan-persoalan rumah tangga yang menjadi dasar atau pemicu clash of personal (konflik personal) dalam sebuah institusi rumah tangga,” jelasnya.

Dari data yang berhasil dihimpun suramadunews.com, didapati bahwa jumlah angka perceraian dalam 10 bulan ini memang tergolong tinggi. “Tak kurang 1.336 perkara perceraian sudah diputus oleh Pengadilan Agama Kab. Bangkalan,” jelas M. Rashid, Humas PA. Kab. Bangkalan (14/11/20). Rinciannya adalah sebagai berikut : 553 perkara cerai talak dan 803 perkara cerai gugat, lanjutnya. “Perkara gugat cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 862 perkara. Sedangkan perkara gugat cerai yang diajukan oleh suami sebanyak 599 perkara,” jawab Rashid saat ditanya tentang siapa yang lebih banyak mengajukan gugatan cerai antara istri dan suami.

Menurut Rashid, sejak Bulan Januari hingga Oktober ini sudah ada sebanyak 1.461 perkara gugat cerai yang masuk. “Namun yang sudah diputus baru 1.336 perkara,” urainya. Pihaknya (Pengadilan Agama red.) selalu mengupayakan jalan damai bagi kedua belah pihak. “Upaya mediasi selalu menjadi upaya pertama Majelis Hakim dalam menyidangkan kasus-kasus perceraian. “Namun kita juga tidak tahu bagaimana panasnya konflik dalam rumah tangga mereka sehingga upaya ini (mediasi rujuk) kebanyakan gagal,” jelasnya.

Dia menghimbau kepada pasangan hidup yang sudah menjalani rumah tangga untuk menempuh jalur perceraian sebagai upaya terakhir. “Kalau bisa diselesaikan dengan mediasi, sebaiknya rujuk saja,” harap Rashid. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here