PMK Menyesalkan Tertundanya Putusan Pada Kasus Pemerkosaan Bergilir Kokop

0
551
Enam tersangka pemerkosa Kokop saat di Mapolres Bangkalan beberapa waktu lalu

Suramadunews.com, BANGKALAN – sidang putusan pembacaan putusan hukum terhadap 6 (enam) tersangka pemerkosaan seorang janda di Kec. Kokop terpaksa ditunda. “Ada beberapa fakta hukum yang masih diperdebatkan oleh kuasa hukum terdakwa,” jelas M. Baginda Rajoko Harahap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan (10/11/20). “Proses musyawarah perkara belum selesai,” lanjut Baginda, sapaan akrabnya.

“Berkas perkaranya banyak dan ada beberapa fakta yang masih diperdebatkan,” urai Baginda. “Kami akan mengagendakan ulang sidang ini minggu depan,” janjinya.

Ke-enam tersangka pemerkosa janda 21 tahun sehingga mengakibatkan korban melakukan bunuh diri ini antara lain adalah : MR (25), MF alias F (21), AR (22), FR (19), dan MZ (20). “Kelima tersangka tersebut dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara,” jelas Baginda. Sedangkan satu tersangka lain SA (25) dijerat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Baginda optimis sidanh akan bisa dilanjutkan minggu depan. “Kalau minggu depan Insyaallah musyawarah perkara sudah selesai,” prediksinya.

Penundaan sidang putusan ini tak pelak mengakibatkan rasa kecewa Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK). “Kami sudah sejak lama menunggu sidang putusan ini,” ujar Syamsul Hadi, koordinator PMK di Kantor PN Bangkalan (10/11/20). “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para tersangka mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya.

“Kami sudah menunggu cukup lama di ruang sidang ini. Dari jam 11.00 hingga jam 12.00. Tapi terpaksa harus gigit jari karena sidang ditunda. Ada apa ini ?” tanyanya menyelidik.

Syamsul berharap agar para Majelis Hakim untuk perkara pemerkosaan bergilir ini tidak main mata dengan para tersangka. “Ini kasus yang sangat mencoreng martabat wanita dan pelanggaran HAM berat sehingga mengakibatkan nyawa melayang,” tegas Syamsul mengingatkan Majelis Hakim PN Bangkalan.

Kedepan, menurut Syamsul, pihaknya (PTM red.) akan terus mengikuti dan mengawal sidang ini. “Kami minta Majelis Hakim bekerja secara profesional. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here