Kasus Jaring Trawl Berlanjut, Kejaksaan Sita Perahu Nelayan Lamongan

0
661
Barang Bukti Perahu Yang Disita Oleh pihak Kejaksaan

Suramadunews.com, BANGKALAN – Kasus nelayan Lamongan yang memasuki wilayah perairan Arosbaya beberapa waktu yang lalu berlanjut. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap P21 atau pelimpahan barang bukti ke kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bilal Kurniawan, Ketua Pokmaswas Amirul Bahri Arosbaya mengatakan, saat ini pihak penegak hukum terus memproses kasus tersebut. Ia pun bersyukur, perahu juga diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

“Memang keinginan kami, perahu disita bersama barang bukti lain. Tujuannya agar para pengguna jaring trawl jera menggunakan alat tersebut sebab merusak ekosistem laut ,” jelasnya, Selasa (03/11/2020).

Ia mengatakan, jaring dan perahu yang sebelumnya diamankan di pos kamladu Arosbaya, kini telah dipindahkan dan disita oleh pihak kejaksaan. Kini, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga usai.

“Harapan kami tentu proses hukum setegak mungkin dan penyitaan perahu ini dilakukan seterusnya agar menjadi efek jera,” imbuhnya.

Sementara untuk lima pelaku saat ini masih dipulangkan oleh pihak Satpolairud polres Bangkalan. Meski pelaku belum diamankan, ia berharap penyitaan perahu yang menjadi harapan nelayan Arosbaya tersebut dapat diterapkan. (ysa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here