Hati-hati Beli Barang, Takut Disangka Penadah

0
282

Suramdunews.com, Bangkalan – judul di atas nampaknya sangat tepat dialamatkan ke S (58) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan.

S ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan karena diduga telah menjadi penadah barang hasil curian spesialis pembobol brankas dan sekolah. “Sementara tersangka utama sudah diamankan oleh Polres Pamekasan,” ujar Rama Samtama, Kapolres Bangkalan (22/10/20).

Bersamaan dengan tertangkapnya S, ditangkap pula seorang wiraswastawan berinisial NM (27), warga Jl. Adirasa, Sumenep karena sangkaan yang sama (penadah red.).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara ini yang sudah terdeteksi adalah SMA Negeri 4 Bangkalan dan SMP Negeri 2 Socah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 37 tablet, 2 speaker aktif, 11 personal computer, 1 laptop dan 1 proyektor,” jelas Rama.

Kedua tersangka (penadah red.) akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here