Suramadunews.com, SAMPANG- Pasca melakukan survei pekerjaan Bangunan ruang kelas baru (RKB) di Sekolah Dasar (SD) Negeri Birem 4 Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada awal bulan kemarin. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, Nor Alam bersama tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten Sampang. Menemukan dalang yang memaksa menggunakan bahan bangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan diminta untuk dibongkar.
Menurut Nor Alam, ada salah satu tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang sengaja menggunakan bahan bangunan itu, meski sudah mendapat teguran baik secara lisan dan tertulis oleh konsultan pengawas. Namun tetap tidak menggubris teguran tersebut.
“Sudah di tegur sebanyak 2 kali oleh konsultan,” ungkap Nor Alam saat ditemui, Selasa (13/10/20).
Lanjut Kadis, menindak lanjuti hal itu, pihaknya meminta tim pelaksana pembangunan (P2S) untuk segera melakukan pembongkaran secara total bangunan RKB yang sudah berjalan sekitar 40% itu.
“Sudah dilakukan pembongkaran pada Sabtu (10/20) kemarin. Di lengkapi dokumentasi foto dan video pembongkaran,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan setelah bangunan RKB itu di bongkar, sisa bahan bangunan tidak boleh digunakan kembali, karena dianggap sudah bahan bekas.
“Tidak boleh digunakan kembali sisa bahan yang dibongkar,” tegasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya berharap akan menjadi contoh untuk kegiatan yang berada diwilayah lain agar tidak main-main dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan baik itu bangunan baru atau rehab.” Ahar tidak ada lagi birem 4 yang lain,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pekerjaan proyek bangunan ruang kelas baru (RKB) tersebut, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun anggaran (TA) 2020. Dengan nilai anggaran sekitar 200 juta. (khol)