Suramadunews.com, BANGKALAN – Pemerintah kabupaten Bangkalan memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19 selama 60 hari. Perpanjangan tersebut terhitung sejak 11 oktober hingga 9 desember mendatang.
Humas Satgas percepatan penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Sugianto Zain mengatakan, perpanjang tersebut disebabkan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Bangkalan. Menurutnya, jumlah kasus di Bangkalan terus bertambah seiring waktu.
“Dari hasil analisa, kasus Covid-19 di Bangkalan cenderung terus meningkat. Per 9 oktober saja sudah 534 kasus positif dengan suspek 111 orang dan jumlah kesembuhan 419 pasien,” ujarnya, Minggu (11/10/2020).
Menurut Agus hal tersebut sesuai dengan keputusan presiden (Kepres) RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional per tanggal 13 April 2020.
“Selain itu kami juga merujuk pada SE Ketua Gugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat ini, diharapkan masyarakat tetap mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, angka positif masih terus bertambah. (ysa)