Suramadunews.com, SURABAYA – Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang yang diwarnai dengan kericuhan kemarin, polisi telah mengamankan 634 orang yang diduga melakukan pengrusakan pada fasilitas umum.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya polisi menetapkan 14 orang tersangka. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 atau pengerusakan bersama sama. Lalu 620 orang lainnya dipulangkan, dan kembalikan pada orang tuanya untuk dibina.
Sebab mereka yang dikembalikan tidak terbukti melakukan pengrusakan. Sebelum dipulangkan, mereka juga menjalani rapid test dan swab. Pasalnya saat ini masih masa pandemi covid-19. Sebagian besar mereka yang diamankan tidak tahu esensi tujuan dari demo tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan pihaknya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam peristiwa demo yang ricuh kemarin. Sedangkan mereka yang tidak terlibat pengrusakan dikembalikan pada orang tuanya.
“Kami berharap para orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak-anaknya, supaya tidak melakukan tindakan yang tidak mereka ketahui,” ucap Truno, Jumat (9/10/2020). (Lam)