Suramadunews.com, BANGKALAN – Salah satu bidan di kecamatan Blega harus kehilangan ijin prakteknya usai melakukan kesalahan saat melakukan penanganan persalinan. Fatalnya, akibat kelalaian tersebut, pasien dan calon bayinya meninggal karena terlambat dibawa ke RSUD Syamrabu, Bangkalan.
Hal tersebut terjadi pada 22 september lalu saat salah satu pasien asal desa Gigir, Kecamatan Blega mendatangi tempat praktek bidan tersebut. Saat itu, diketahui kondisi pasien sudah akan melahirkan.
“Sebelumnya, pasien ini rutin memeriksakan kandungannya di polindes dan puskesmas Blega dan petugas menyarankan untuk melakukan persalinan di rumah sakit karena ada riwayat seksio atau persalinan sesar,” ucap Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo.
Sayangnya, saat akan melahirkan pasien mendatangi bidan tersebut dan dilakukan penanganan persalinan normal. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil, bahkan pasien pucat dan kodisinya melemah.
“Pasien kemudian dibawa ke Puskesmas Blega saat sudah mengalami pendarahan, petugas kemudian melakukan perbaikan kondisi dan terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk dirujuk kesana,” tambahnya.
Namun malang, setibanya di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Syamrabu, kondisi pasien terus melemah hingha akhirnya pasien dan bayinya meninggal dunia.
“Kami sudah panggil bidan terkait dan lakukan evaluasi serta memberikan sanksi, sebab bidan tersebut sudah melakukan penanganan diluar SOP,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, bidan telah dijatuhi sanksi administrasi dengan pencabutan ijin praktek serta tak dijinkan melakukan praktek persalinan selama setahun. Selain itu, tanggal 21 oktober nanti pihak audit dari provinsi akan melakukan evaluasi pada bidan tersebut,” imbuhnya. (ysa)