Akun Lecehkan Kyai, Ribuan Massa Tuntut Polisi Tangkap Pelaku

0
268

Suramadunews.com, SAMPANG – Ribuan massa dari alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Karangdurin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berunjuk rasa di Mapolres Sampang, Senin (5/10/2020) siang.

Massa yang menggelar aksi damai itu ingin melaporkan pemilik akun facebook bernama Allby Madura.

Akun tersebut memposting ujaran kebencian terhadap nama pesantren dan menuduh kiai Karangdurin biang dari segala kehebohan isu seputar bangkitnya PKI.

“Kami tidak terima dan kecewa nama pesantren dan guru kami dilecehkan, polisi harus usut tuntas dan segera menangkap pemilik akun Allby Madura,” teriak Korlap Aksi Wafie Anas diatas kendaraan orator.

Tak terima guru besar KH Ahmad Fauzan Zaini dan KH Muhammad Khoiron Zaini serta nama pesantren dilecehkan, pendemo akhirnya melaporkan pemilik akun terkait Undang-Undang ITE.

Dalam kesempatan itu perwakilan massa dari Himpunan Alumni Karangdurin (Himaka) dan simpatisan menemui Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz didampingi penyidik Satreskrim.

Dalam orasinya, pendemo memberi batas waktu tiga hari dalam pengungkapan kasus yang dilaporkan. Jika tuntutannya belum ada kejelasan, mereka mengancam akan melakukan aksi yang sama.

Baihaki Perwakilan Himaka mengatakan, akun facebook Allby Madura sudah ketiga kalinya melakukan pelecehan terhadap kiai dan pesantren Karangdurin, Desa Tlambah. Postingan tersebut sama dengan kejadian sebelumnya yakni menyebut bahwa kiai nya antek-antek PKI.

“Akun facebook Allby Madura melecehkan pesantren dan kiai yang sama disebut antek-antek PKI, kami sebagai alumni sudah tidak sabar dan menuntut pemilik akun hari ini juga harus diamankan,” ucapnya.

Terakhir pelecehan kepada Kiai Karangdurin terjadi pada awal tahun 2020 lalu. Pelakunya sama dari pemilik akun facebook Allby Madura.

Kata Baihaki, saat itu Allby Madura sebenarnya sudah bertandatangan dan berjanji diatas hitam putih tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Waktu itu dia sudah sepakat disaksikan tujuh orang saksi salah satunya Kepala Desa Bire Timur, Sokobanah, bahwa tidak akan diulangi, tapi sekarang tetap saja mengulang perbuatannya,” jelasnya.

Himaka berharap laporan yang dilayangkan kepada kepolisian ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya membendung kekecewaan alumni dan simpatisan dalam tegaknya proses hukum di Sampang.

Menyikapi tuntutan massa, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz meminta mempercayakan kepada penegak hukum atas laporan yang dilayangkan.

“Masalah waktu tiga hari belum bisa disimpulkan, yang penting kita tindaklanjuti dan percayakan ini sama polisi,” tegas Hafidz.

Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut dalam proses laporan. Terpenting saksi dan konten pelecehan di kolom komentar facebook dikumpulkan untuk diserahkan kepada penyidik.(khol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here