Nelayan Arosbaya Menginginkan Proses Hukum Terhadap Nelayan Lamongan Dilanjutkan

0
435

Suramadunews.com, Bangkalan – mediasi antara nelayan Arosbaya dengan Polairud dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangkalan mengalami deadlock.

Bilal Kurniawan, Ketua Pokmaswas Amirul Bahri yang mewakili para nelayan Arosbaya keukeuh agar proses terhadap para nelayan Lamongan yang menggunakan pukat harimau dalam menjala ikan di perairan Arosbaya ini tetap dilanjutkan. “Ini kita lakukan agar menimbulkan efek jera kepada mereka (nelayan lamongan red.),” ujar Bilal, Rabu (30/09/20).

Menurut Bilal, selain merusak ekosistem laut, pukat harimau juga merusak peralatan pancing para nelayan Arosbaya. “Sementara laut adalah ladang kita untuk menangkap ikan. Dan alat pancing adalah alat kita di ladang,” analoginya kepada suramadunews.com.

Menurut Bilal, pihaknya (para nelayan Arosbaya red.) bukan tidak ingin berdamai dengan membebaskan para nelayan Lamongan dan membiarkan perahu mereka kembali lepas. “Seringkali apa yang dilakukan mereka ini terulang kembali di masa mendatang,” jelasnya.

Biarkan saja proses hukum berjalan. “Toh sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang larangan menggunakan alat tangkap ikan berbahaya tersebut,” lanjutnya.

Terpisah, Kasatpol Airud Bangkalan, AKP. Ludwi membenarkan hal tersebut. Melalui jaringan seluler dia menyebutkan bahwa jumlah perahu yang ditangkap satu dengan beberapa nelayan Lamongan berada di dalamnya. “Mediasi dengan para nelayan memang berlangsung alot,” jelasnya mengawali pembicaraan. “Para nelayan Arosbaya menginginkan agar proses hukum terhadap para nelayan Lamongan yang menggunakan trawl sebagai alat pancingnya tetap dilanjutkan,” jelas Ludwi.

Menurutnya memang trawl (bukan pukat harimau) bersifat merusak ekosistem. “Karena alat ini (trawl) menggaruk di kedalaman laut dangkal. Akibatnya terumbu karang tempat bersemayamnya ikan juga ikut hancur,” jelas Ludwi.

Jadi, lanjutnya, proses hukum kami serahkan ke Pol Airud. “Sedangkan mediasi lanjutan kami serahkan ke Dinas Perikanan Propinsi Jatim karena terkait lintas wilayah,” jelasnya.

Ditanya mengenai kemungkinan dibebaskannya para nelayan Lamongan, Ludwi menyerahkan sepenuhnya pada penanganan dua pihak terkait yang tersebut di atas. “Kita serahkan prosesnya kepada Pol Airud dan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim,” pungkasnya. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here