Suramadunews.com, BANGKALAN – Banyaknya nelayan luar Bangkalan yang melakukan penangkapan ikan di perairan Bangkalan yang menggunakan jaring Trawl membuat masyarakat geram. Hal itu membuat perwakilan kelompok nelayan melakukan audiensi ke dinas perikanan kabupaten Bangkalan, Selasa (29/09/2020).
Bilal Kurniawan, Ketua Pokmaswas Amirul Bahri Arosbaya mengatakan, larangan penggunaan jaring trawl sudah tertuang dalam undang-undang namun tak diterapkan secara tegas di lapangan.
Sehingga, masih banyak nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau (Trawl) untuk menangkap ikan, sebab tak ada efek jera yang ditimbulkan.
“Kejadian kemarin cukup membuat geram karena merusak alat tangkap nelayan Arosbaya. Kami ingin memberikan efek jera dengan menyita perahu nelayan tersebut. Sebab, kalau hanya menyita jaring tidak membuat efek jera,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penggunaan jaring oleh nelayan luar telah terjadi sebanyak enam kali. Meski awak kapal sempat diamankan, mereka akan dilepaskan setelah mendapat pembinaan dari petugas.
“Tidak ada kompensasi pada nelayan kami yang dirugikan, dan saat ini yang bisa dilakukan hanya mengamankan, lalu menyerahkan ke petugas dan mereka bisa dipulangkan usai melakukan pembinaan. Itu tidak membuat jera dan akan terus berulang.” imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Zaini kepala dinas perikanan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan provinsi. Saat ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan sebab terkendala aturan kewenangan wilayah.
“Kalau sudah masuk ke laut itu kewenangan provinsi, namun kami akan menyampaikan aspirasi tersebut ke provinsi dan juga pemkab Lamongan,” ujarnya.
Ia juga mengakui, penerapan hukum tak membuat efek jera bagi para nelayan. Saat ini terdapat dua pilihan saat ada pelanggar, yakni menerapkan kesepakatan masyarakat atau diproses secara hukum.
“Kalau diproses secara hukum, juga masuknya tipiring. Hanya wajib lapor saja, maka akan kami kembalikan ke masyarakat mau yang mana. Dan kami akan sampaikan hal itu ke provinsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, terjadi penangkapan lima awak kapal yang menangkap ikan di perairan Arosbaya dengan membawa jaring trawl. Saat diamankan, masyarakat menemukan barang bukti jaring trawl dan alat tangkap nelayan Arosbaya didalam perahu tersebut. (ysa)