Suiramadunews.com, Surabaya – Pihak kepolisian terpaksa membubarkan kegiatan yang dilakukan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jatim, Senin (28/9/2020). Pasalnya, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin.
Selain itu, kegiatan ini dibubarkan juga demi keselamatan masyarakar. Dimana telah melanggar Undang-Undang atau peraturan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Kegiatan itu juga mendapat penolakan dari masyarakat.
Lokasi acara ini juga berpindah-pindah. Pertama digelar di Gedung Juang 45 Surabaya, tapi banyak ditolak masyarakat. Lalu dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, namun juga mendapat penolakan.
Kemudian dipindah ke Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi. Setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.
Ini berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, asesmen adalah untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dimana mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan.
“Jadi tidak hanya menggunakan masker. Kemudian juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” terang Truno.
Truno menambahkan, kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat dilakukan secara virtual, atau hal hal yang tidak mengumpulkan massa. Sehingga tidak sampai terjadi kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 ini. (Lam)