Ingin Ambil Banyak Tugas dan Fungsi Penyidikan, Pakar Hukum Nilai Jaksa Serakah

0
347

Suramadunews.com, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ada kesan Kejaksaan serakah terhadap wewenang dan tugas dalam penegakan hukum. Sebab semua tugas dan fungsi ingin mereka ambil melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan.

Dimana dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang menjadi sorotan ada perluasan wewenang bagi jaksa, yakni bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penuntutan sebagaimana tertulis di Pasal 1 Ayat (1).

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

“Ya serakah, terkesan jaksa selain menjadi penuntut, penyidik juga, advokat juga. Karena itu, harus dibatasi,” terang Fickar kepada wartawan pada Minggu (26/9/2020)

Menurut Fickar, kewenangan jaksa sebagai penyidik harus dibatasi dan diletakkan pada proporsinya. Dimana hanya menangani perkara tindak pidana tertentu. Selama ini penyidikan selain polisi juga bisa dilakukan oleh PPNS atau penyidik PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja seperti tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum,” paparnya.

Disamping itu, sambungnya, wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah. Karena, fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat.

“Jangan mengambil peran profesi advokat. Secara universal dimana pun belahan dunia bahwa jaksa hadir dalam konteks sistem penegakan hukum yang berfungsi sebagai penuntut umum tunggal dan pelaksana eksekusi hukumannya,” ujarnya.

Dia juga mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan. Menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan. Sebab, jaksa dalam status dominis litis hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana.

“Karena itu, penyadapan harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan,” tukas Fickar. (Lam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here