Hasil Operasi Yustisi, Rp 461 Juta Lebih Masuk Kas Daerah

0
277

Suramadunews.com, Surabaya – Senilai Rp 461.193.000 dari 8 685 pelanggar protokol kesehatan sudah masuk di kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Ini merupakan hasil operasi yustisi yang digelar petugas gabungan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Operasi yustisi itu dimulai sejak 14 September sampai tanggal 23 Septenber 2020. Selain sanksi denda, petugas juga memberikan sanksi teguran sebanyak 125.595, baik secara lisan maupun tertulis.

Petugas juga memberikan sanksi kerja di fasilitas umum sebanyak 30.077 ribu bagi pelanggar. Total kegiatan yang dilakukan petugas gabungan hingga saat ini berjumlah 10.932 kegiatan.

Sedangkan untuk sanksi penutupan tempat usaha sementara ada 22 lokasi dan sanksi sita KTP ada 4.033.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan operasi yustisi terkait dengan percepatan penanganan covid-19, diprioritaskan di Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

“Kegiatan ini dilakukan di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya, seperti di Suramadu, Osowilangun dan Waru. Yang tentunya berdiri posko bersifat stasioner,” terang Truno saat melakukan pengecekan Pospam Covid-19 di perbatasan Surabaya Madura, tepatnta di Pospam Suramadu, Rabu (23/8/2020) petang.

Menurut Truno, setiap pospam yang ada di perbatasan pintu masuk dan keluar surabaya ini dari Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Provinsi Jatim ada dari Satpol-pp, Dishub. Selain stasioner di tiga titik pintu masuk dan keluar surabaya, ada juga yang mobile bersifat preentif, edukasi, sosialisasi dan preventif.

“Serta ada juga pola penindakan atau penegakan hukum. Sejauh ini sejak tanggal 14 September sampai hari ini tanggal 23 September 2020 sudah melakukan kegiatan sebanyak 10. 932 kegiatan,” papar Truno.

Truno menambahkan, operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Serta adanya Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan juga Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta penerapan pada Perwali dan Perbup di masing masing wilayah Kota dan Kabupaten. (Lam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here